Viral , Jenazah Anak Temui Ayah di Lapas

BONE – Video jenazah anak temui ayah di Lapas Watampone, viral di media sosial dan grup WhatsApp (WA), Sabtu 17 Maret 2018.

Dalam video tersebut, sang ayah yang diketahui bernama Syamsu alias Alga (22) terlihat menunggu jenazah anaknya di Lapas Watampone.

Tak berselang lama, mobil ambulans yang membawa jenazah anaknya tiba. Sang ayah pun langsung menyambut jenazah anaknya. Dia menggendongnya disaksikan keluarganya.

Beberapa keluarga tampak menangis menyaksikan pertemuan sang ayah dengan jenazah anaknya sebelum dibawa ke tempat peristirahatan terakhir.

Banyak yang bertanya-tanya soal kasus yang menyeret Syamsu sehingga mendekam di balik jeruji besi dan tidak diizinkan melayat anaknya sendiri.

Syamsu adalah tahanan titipan PN Watampone. Warga Jl Ahmad Yani Lorong Tujuh, Kelurahan Jeppe’E, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulsel itu berurusan dengan hukum setelah menikam Musliadi alias Saldi Bin Bahtiar (19).

Syamsu menusuk Saldi di salah satu pelataran parkir rumah makan cepat saji tak jauh dari kediamannya pada Selasa 10 Oktober 2017 lalu.

Syamsu menusuk korban sebanyak tujuh kali. Akibatnya, korban kritis dan dirawat di rumah sakit.

Syamsu akhirnya diringkus bersama dengan rekannya, Irwan Alias Joyo (29). Syamsu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 170 ayat 2 dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Sebelumnya, Syamsu alias Alga tahanan titipan Hakim Pengadilan Negeri Watampone di Lapas Watampone tak diberi izin melayat saat anaknya yang masih balita tewas.

“Mau diapa lagi karena tidak ada izin. Kami juga tidak mungkin menghalangi ketika Alga berharap bisa melihat anaknya untuk yang terakhir kalinya sebelum dimakamkan,” seorang kerabatnya, Agustan.

Pihak Lapas Watampone mengaku tidak punya hak memberi izin kepada tahanan itu untuk melayat saat anaknya meninggal dengan alasan yang bersangkutan adalah tahanan Pengadilan Negeri Watampone.

(radarbone/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *