Ternak PT RPB Tak Berizin *Kades Minta Dibongkar

CIBADAK – Pada tahun 2017 lalu, Bupati Sukabumi telah mengeluarkan intruksinya kepada seluruh pemerintah kecamatan supaya tidak memberikan rekomendasi perizinan peternakan ayam. Hal itu karena kuota peternakan ayam di Kabupaten Sukabumi sudah penuh. Kendati sudah dilarang, namun PT Rismawan Putera Bersama (RPB) yang berada di Desa Warnajati, Kecamatan Cibadak ini masih tetap beroperasi menjalankan aktivitas peternakannya.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, perizinan PT RPB ini telah kadaluarsa sejak tiga tahun silam. Meskipun pihak perusahaan sudah mendatangi pemerintah daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi untuk mengurus kembali perizinan, namun perizinan untuk perusahaan yang memiliki tiga lokal peternakan itu belum juga dikeluarkan.

“Perizinan mereka belum kami keluarkan, karena pemerintah desa setempat tidak berani mengeluarkan rekomendasi, setelah ada moratorium perizinan peternakan,” ujar Kepala Seksi Pelayanan Ekonomi DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Enjang Nurjaman kepada Radar Sukabumi,selasa (13/3).

Dijelaskan Enjang, dasar pihaknya mengeluarkan perizinan, yakni jika semua tahapan perizinan di lingkungan setempat telah terpenuhi. Dimulai dari izin lingkungan warga sekitar perusahaan, pemerintah desa sampai rekomendasi dari pemerintah kecamatan. “Artinya, jika tahapan itu belum dipenuhi, maka perizinan belum bisa kami keluarkan,” imbuhnya.

Melihat kondisi tersebut, Enjang menyebutkan PT RPB saat ini tidak mengantongi perizinan. Ia memastikan perizinan perusahaan peternakan yang sempat disoal warga setempat tidak akan diproses. “Kami tegaskan tidak akan memproses perizinannya, bila tidak sesuai dengan aturan. Dan soal PT RPB ini memang sedang menjadi pembahasan kami,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *