Senpi Ilegal Dibongkar Polisi

Informasi yang diterima, tambah Umar, konsumen memesan senpi melalui toko online melalui kode lakban dan aqua. “Ini baru antar provinsi, belum ke internasional. Menurut pengakuan tersangka, mereka membuat senpi ilegal sejak 2015,” tandasnya.Keempat pelaku dijerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara. [nif]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *