Jamkesda Diintegrasikan ke JKN

SUKABUMI – 1.694.309 warga Kabupaten Sukabumi sudah diintegrasikan pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak tahun 2016 lalu. Sisanya, pemerintah daerah masih mengcover melalui program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) supaya warga Kabupaten Sukabumi mendapatkan pelayanan kesehatan.

Seperti diketahui, Jamkesda merupakan program bantuan pembayaran biaya pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah. Program ini harus terintregasi ke dalam program JKN, sebagaimana tertuang dalam UU nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Bacaan Lainnya

“Jamkesda diatur dalam Peraturan Bupati nomor 22 tahun 2017. Dalam aturan ini disebutkan Jamkesda merupakan program bantuan pelayanan kesehatan masyarakat miskin dengan sumber biaya dari pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat miskin yang tidak termasuk dalam kuota JKN atau belum memiliki jaminan kesehatan ke sarana pelayanan kesehatan dan rujukan,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Iyos Somantri saat membuka rapat kordinasi Jaminan Kesehatan Daerah dan JKN tingkat Kabupaten Sukabumi di Hotel Pangrango, Rabu (7/3).

Menurut Iyos, upaya pengintregasian Jamkesda ke JKN sudah dilakukan sejak tahun 2016 lalu. Secara bertahap, peserta Jamkesda sudah diintregasikan ke BPJS Kesehatan. Dari jumlah penduduk 2.523.997 jiwa, yang sudah diintregasikan ke BPJS kesehatan 1.694. 309 jiwa, sementara sisa yang belum diintregasikan 829,683 jiwa.

“Tapi itu merupakan penduduk secara keseluruhan, bukan hanya penduduk miskin. Di sini memerlukan kerja sama yang baik antara pemangku kebijakan, masyarakat dan pihak provider dalam hal ini BPJS Kesehatan,” imbuh Iyos.

Iyos berharap, pengintregasian manajemen pengelolaan yang tepat ini dapat mencegah terjadinya tumpang tindih (overlapping, red) antara wewenang dengan tanggung jawab pada pemerintah pusat, daerah maupun BPJS.

“Dengan sistem ini, kami harapkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat merata,” pungkasnya.

 

(Cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *