Terkuak ! Kronologi Pembunuhan Istri Pejabat Bank BRI

Dugaan Yuliana Anggraini alias Lina alias YA, 16, sebagai otak pembunuhan  terhadap istri pejabat Bank BRI, Meta Novita Handhayani, 38, terbukti. Dialah yang merencakan aksi pembunuhan terhadap mantan majikannya itu. Sedangkan eksekutornya, Sarkoni Rifai alias Rembulan alias FI 23, yang tak lain adalah kekasihnya. Lina bersama Rifai merencanakan aksi tersebut sehari sebelumnya.

Berita Terkait : Sempat Berteriak, Istri Kepala Cabang BRI Dibunuh

 

Bacaan Lainnya

Aksi pembunuhan itu berawal Kamis (1/3/2018) sekitar pukul 08.00 lalu, Rifai dan Lina datang ke kompleks Perumahan Permata Puri, Beringin, Ngaliyan dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit nopol H 2560 BY berboncengan. Keduanya sempat dua kali melewati depan rumah korban di Jalan Bukit Delima B9 No 17 RT 03 RW 08 sambil mengawasi situasi.

 

Saat dirasa sepi, motor yang dikendarai Rifai diparkir di depan rumah tetangga korban. Selanjutnya,  dengan jalan kaki menuju rumah korban yang sehari-hari berjualan di teras rumahnya. Untuk bisa memasuki rumah korban, keduanya berpura-pura membeli minuman es Nutrisari.

 

Nah, saat korban hendak mengambil es batu di kulkas di dalam rumahnya, langsung diikuti Rifai, disusul Lina dari belakang. Korban yang tidak menyadari dibuntuti, belum sampai membuka lemari es, langsung dibekap dari belakang oleh Rifai.  Sontak, korban terkejut dan seketika berteriak minta tolong. Hal itu membuat Rifai panik, dan langsung mencabut pisau yang diselipkan di celana bagian depan, kemudian ditusukkan ke tubuh Meta hingga jatuh tersungkur di lantai ruang tengah.

“Saat Ibu Meta terjatuh, langsung ditusuk kembali oleh tersangka FI sampai 4 kali di perutnya. Setelah korban tidak bernafas, mayatnya diseret ke dalam kamar,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji saat gelar perkara, Senin (5/3/2018).

Lina sendiri langsung lari keluar rumah meninggalkan kekasihnya. Namun saat itu ia sempat diketahui tetangga korban. Sedangkan anak bungsu korban, Ronako, 4, yang berada di kamar terpisah di bagian depan langsung dibekap tersangka Rifai.  “Niatnya FI juga akan menghabisi nyawa anak korban. Anak tersebut dibekap, dicekik, dan sempat ditempeleng di dalam kamar,” bebernya.

Saat itulah, beberapa tetangga korban yang sempat mendengar teriakan langsung mengundang anak kos yang mengontrak di samping rumah korban. Mereka kemudian masuk ke rumah korban. Didapati tersangka FI sedang membekap Ronako menggunakan guling. Sadar aksinya dipergoki warga, seketika tersangka Rifai melepaskan dekapannya, dan berpura-pura menggendong Ronako keluar kamar. “Saat ditanya, tersangka mengatakan kalau anak ini adalah momongannya. Di situ kemudian tersangka FI berusaha melarikan diri naik motor. Namun aksinya sempat difoto mahasiswa,” katanya.

Setelah kabur kurang lebih 48 jam, tersangka Rifai dan Lina berhasil dibekuk di Jalan Temugiring, Banyumanik, Sabtu, (3/3/2018) sekitar pukul 09.30.

Tersangka Lina mengaku nekat membunuh mantan majikannya lantaran menyimpan dendam dengan korban. Ia merasa sakit hati dengan ucapan yang pernah dilontarkan saat 2 bulan menjadi pembantu rumah tangga (PRT) di rumah korban.  “Saya pernah disepatani sama Bu Meta. Mbak gak akan bakalan sampai mendapat pekerjaan lagi. Saya awalnya hanya berencana mencelakai saja, tidak sampai membunuh. Tapi nggak tahunya malah seperti ini,”ujarnya.

Tersangka Rifai mengaku, telah merencanakan aksi balas dendam tersebut sehari sebelumnya. Pemuda bertato ini sempat mengajak rekannya, namun temannya itu menolak. Hingga akhirnya, ia melakukan bersama kekasihnya.

“Awalnya hanya mau ngasih pelajaran saja. Saya disuruh (Lina) karena cinta. Selain itu, dulu waktu pulang kerja, saya pernah dikata-kaian dia (korban, Red). Katanya, kamu jelek, item, kamu kere. Kalau satu kali tidak apa-apa, tapi sering,” katanya.

Rifai mengatakan, setelah membunuh Meta, ia langsung ke rumah neneknya di Mangkang, Tugu untuk mengembalikan sepeda motor tersebut. Motor itu milik saudaranya, dan dipinjam sehari dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

“Setelah itu, saya sembunyi di gubuk tengah tambak, seharian tidak makan. Sempat pulang ke rumah, terus naik perahu ke gubug lagi yang ke arah laut, turun di Banjir Kanal. Saya  ke temanku di Krobokan, terus ke Brangsong Kendal. Setelah itu, naik ojek ke Poncol, kemudian naik Grab ke Banyumanik,” ujarnya.

Namun pelariannya berakhir di rumah saudaranya di Temugiring, Banyumanik. Ia ditangkap aparat Polsek Banyumanik.

“Saya menyesal, telah memperlakukan kayak gini. Ini yang pertama dan terakhirku. Aku khilaf dan tobat sungguh-sungguh. Aku janji akan salat dan ngaji kalau nanti di penjara. Aku akan bertanggung jawab, karena ini sudah telanjur aku lakukan. Aku ingin minta maaf sama keluarga dan sama Yang di Atas,” ucap Rifai penuh sesal.

Rifai mengaku telah melamar Lina, warga Bebengan, Boja, Kendal, beberapa bulan lalu. Bahkan, keduanya berencana melangsungkan pernikahan tahun  ini.  “Saya baru lamaran, rencana mau nikah setelah lebaran,” katanya sambil meringis menahan sakit kaki kirinya yang tertembus peluru petugas.

Lina yang berada di sampingnya hanya terdiam sambil mendengar ucapan kekasihnya tersebut.  Gadis di bawah umur ini terlihat tenang dan seolah tak memiliki beban atas perbuatannya.

Suami korban, Ridal Agus Prabowo, mengaku, sangat terpukul atas kejadian ini. Ia berharap kedua pelaku mendapat hukuman yang setimpal.  Ridal juga geram dengan perbuatan pelaku yang telah menghajar anak bungsunya. Sebab, ia sendiri tidak pernah melakukan kekerasan terhadap ketiga anaknya.  “Saya tidak pernah menampar anak saya. Seperti kejadian ini, bagaimana anak saya sekarang ini, kehilangan kasih sayang mamanya,” tegasnya.

Menurutnya, sosok Meta di lingkungan rumah tangganya adalah perempuan yang tegas. Istrinya juga sangat dekat dengan anak-anaknya dan kental dengan pendidikan agama.  “Sering ngopyak-opyak anak-anak untuk selalu salat. Kalau mau berangkat juga selalu pesan anak-anak sehat, pintar dan shaleh-shaleha,” ujarnya.

Ridal sendiri berencana akan pindah ke tempat kelahirannya di Jogjakarta bersama anak-anaknya. Alasannya, untuk menghilangkan memori ingatan kejadian pada ketiga anaknya, terutama si bungsu, Ronako.”Kasihan anak-anak saya, apalagi perpisahan dengan mamanya ditutup dengan memori seperti ini. Nanti (anak-anak) saya akan bawa ke psikiater juga, untuk menghilangkan memori ini, supaya tidak trauma,” katanya.

Sementara itu, atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sub pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat 1 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.

(sm/mha/dit/bas/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *