DPRD Banyak Potensi Pajak Belum Tergali

Kemudian sisanya mereka ambil air dari mana? Apakah daerah dari PDAM? Apa iya mereka tidak menggunakan air sedikit pun,” katanya.

Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah disahkan, pengelolaan pajak air tanah menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Bacaan Lainnya

Seperti halnya pajak kendaraan bermotor yang dikelola Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat.

Namun demikian, berbeda dengan pajak kendaraan bermotor, persentase pemerintah kabupaten/kota dari pajak air tanah lebih besar.

“Kalau pajak kendaraan bermotor itu 70 persen diambil oleh provinsi, dan 30 oleh kabupaten/kota. Pajak air tanah justru sebaliknya, 70 persen diberikan pada kabupaten/kota.

Namun begtu, jumlahnya tetap kecil, nilainya tidak lebih dari Rp10 miliar,” ungkapnya.

(enr/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *