DPRD Banyak Potensi Pajak Belum Tergali

BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mendapati masih banyaknya potensi pajak yang belum tergali. Di antaranya pajak penggunaan air tanah.

Saat ini jumlah wajib pajak pada sektor penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi hanya sekitar 300 wajib pajak. Pendapatan dari sektor ini tidak kurang dari Rp10 miliar setiap tahun.

Bacaan Lainnya

“Potensi industri di Kabupaten Bekasi itu besar, ada 2.000-3.000 pabrik di satu kawasan. Tapi saat kami tanyakan pajak air tanah, hanya ada 300 wajib pajak,” kata Ketua Pansus XXVI Nurdin Muhidin.

Menurut Nurdin, pajak air tanah seharusnya menjadi lumbung pendapatan asli daerah. Karena setiap industri yang berdiri membutuhkan air untuk menjalankan usahanya.

Sayangnya, kompensasi yang didapat pemerintah daerah jauh dari harapan.

“Kalau perusahaan besar yang ada di kawasan, katakanlah jumlahnya 3.000 perusahaan, berarti jika wajb pajaknya hanya 300 perusahaan, yang bayar pajak hanya 10 persen.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *