SK Belum Turun, Honor Cair

CIKOLE – Sampai saat ini Surat Keputusan (SK) Anggota Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Sukabumi belum kunjung turun. Akibatnya, dengan kondisi tersebut, berbagai pengaduan masyarakat yang datang ke sekretariat BPSK numpuk tidak bisa ditangani anggotanya.

“Memang sampai saat ini SK anggota belum turun, informasinya bulan ini baru bisa turun,” kata salah satu anggota BPSK Kota Sukabumi Oscar Lesnussa kepada Radar Sukabumi, Rabu (21/2).

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut Oscar menerangkan, keterlambatan terjadi akibat pengalihan kewenangan ke Provinsi Jawa Barat (Jabar), sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tidak dibarengi dengan surat keputusan menteri perdagangan.

“Saat itu tidak dibarengi dengan surat keputusan menteri perdagangan, terjadilah keterlambatan,”ujarnya.

Sejauh ini sambung Oscar, hampir 20 masyarakat datang untuk mengadukan permasalahan sengketa konsumennya. Namun, pihaknya hanya bisa memberikan informasi saja atau sebatas konsultasi.
“Banyaklah yang mengadu ke BPSK semenjak vakum karena terbentur SK,”terangnya.

Meski sempat disarankan untuk mengadu ke BPSK Kabupaten Sukabumi, tapi lanjut Oscar, masyarakat yang mengadu itu kekeh tidak mau.

Bagaimana dengan uang honor? Berkaitan dengan uang honor, Oscar mengaku jika honor tersebut sudah dibayarkan, belum lama ini.

“Ya, untuk honor Alhamdulillah sudah bisa dicairkan, tapi untuk SK-nya belum keluar,” imbuhnya.
Dirinya mengapresiasi masyarakat yang sudah tahu akan keberadaan BPSK, meskipun persentasenya tidak terlu besar.

“Masyarakat sudah tahu akan adanya BPSK. Tetapi, saya juga berharap agar pemerintah juga membantu atau mensosialisasikan tentang fungsi dan peran BPSK,” pungkasnya.(Cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *