Kades Wajib Mundur Dijabatan Politik

PALABUHANRATU–Menanggapi ancaman Bupati Sukabumi, Marwan Hamami soal kepala desa yang menjabat di struktural partai politik beberapa waktu lalu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Dede Heryadi pun turut angkat bicara.

Kata Dede, berdasarkan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pejabat negara, PNS maupun perangkat desa dilarang ikut kampanye partai politik.

Bacaan Lainnya

“Kades yang menjabat di struktural partai harus memilih dua opsi. Mundur dari jabatan Kades atau mundur dari jabatan pengurus partai, apalagi sebagai ketua partai,” kata Dede kepada Radar Sukabumi, Jumat (23/2).

Ia juga berharap, pemerintah daerah dalam hal ini Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi, memanggil para Kades yang terlibat sebagai pengurus partai. “Para Kades dilarang turut serta dalam kampanye politik,” tandasnya.

Jika Kades ini terlibat dalam kampanye, sesuai pasal 188 UU nomor 10 2016 tentang Pilkada, aparatur negara, PNS, Kepala Desa atau Lurah diancam hukuman satu bulan hingga satu tahun kurungan dan atau denda Rp600 ribu sampai Rp6 juta.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi, Marwan Hamami melontarkan ancaman kepada seluruh Kepala Desa (Kades). Ancaman yang dilontarkan dalam sambutannya pada pelantikan 64 Kades di Aula Setda Kabupaten Sukabumi itu lantaran ia menilai, masih banyak Kades aktif menjabat dikepengurusan partai politik. Sesuai dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, kepala desa tidak boleh menjabat pegurus partai politik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *