PT Kino Dilaporkan

CIKEMBAR – Perundingan antara perwakilan mantan ratusan karyawan PT Kino Indonesia dengan pihak perusahaan yang digelar kemarin di Gedung PT Kino buntu. Pihak perusahaan menolak segala hal yang menjadi tuntutan mantan karyawannya. Atas sikap perusahaan ini, mereka pun naik pitam dan akan mengadukannya ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung.

Informasi yang dihimpun, perundingan (bripartit, red) antara kedua belah pihak ini sudah berlangsung lebih dari tiga kali. Meskipun demikian, sampai saat ini keduanya tidak menemukan solusi yang baik bagi keduanya. Pihak karyawan bersikukuh menuntut pihak perusahaan supaya segala haknya dipenuhi. Sementara pihak perusahaan menolak permintaan itu lantaran merasa sudah tidak ada lagi hubungan kerja.

Bacaan Lainnya

Tuntutan hak yang disampaikan karyawan itu diantaranya uang pesangon dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak perusahaan dan uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan.

Melalui kuasa hukumnya, Agus Budianto para buruh mengatakan, terhitung Agustus 2017 lalu, 1.000 lebih karyawan PT Kino di-PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan. Ironisnya, meskipun sudah ada yang bekerja selama 12 tahun, tetapi mereka tidak mendapatkan pesangon dari perusahaan. “Pihak perusahaan tidak mau memenuhi tuntutan para mantan karyawannya ini. Karena demikian, maka kami putuskan akan mengadukan persoalan ini ke PHI,” ujar Agus Budianto kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Menurut Agus, hal-hal yang akan diajukan ke PHI nanti secara garis besar normatif, yakni aduannya berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *