Kampanye, Paslon Diberi Waktu 121 Hari

SUKABUMI – Terhitung sejak 15 Februari kemarin, Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi diberikan kesempatan untuk berkampanye hingga 23 Juni 2018 mendatang. Dalam masa kampanye itu, seluruh paslon berhak setiap hari menggelar acara kampanye kepada masyarakat.

“Sebenarnya total waktunya itu, sebanyak 129 hari tapi, dipotong delapan hari oleh acara kampanye akbar, debat publik dan deklarasi kampanye damai. Jadi 121 hari ini bisa dimanfaatkan oleh paslon,”ujar Anggota Komisioner Divisi Sosialisasi, partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Sukabumi, Sri Utami kepada Radar Sukabumi, Jumat(16/2).

Bacaan Lainnya

Namun kata Sri, dalam masa kampanye itu ada beberapa hari besar atau nasional yang belum termasuk hitungan pengecualian masa kampanye. Tetapi itu tergantung kepada tim kampanye pasangan calon.

“Ya idealnya hari libur nasional itu tidak berkampanye, dilihat dari sisi etika. Tapi itu bukan kewenangan KPU, nanti kita kembalikan lagi kepada tim kampanye calon saja, sampai saat ini belum ada kesepakatan,” jelasnya.
Dalam sistem kampanye sendiri, kata Sri tidak dibatasi. Setiap harinya seluruh pasangan calon mempunyai hak untuk berkampanye.

“Pokoknya selama masa kampanye silahkan saja calon untuk berkampanye, tidak dibatasi hari ini pasangan itu, hari berikutnya pasangan ini. Setiap hari semua bisa berkampanye,”ujarnya.

Hanya saja, jika memang salah satu pasangan calon itu berkampanye di tempat atau titik yang sama. Berdasarkan kesepakatan para tim kampanye dan tim penghubung setiap paslon masih kata Sri, siapa yang duluan mendapatkan izin dari kepolisian dia yang berhak pertama kampanye di lokasi tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *