Penambang Emas Ilegal di Kawasan Pongkor ditertibkan

BOGOR – Aktivitas gurandil di kawasan objek vital nasional, tak ada habisnya. Selasa (13/2/18) tim keamanan Antam bersama PLN membongkar warung-warung dan basecamp para gurandil.

Penertiban penambangan emas tanpa ijin (PETI) secara terpadu, dilakukan bersama Polres Bogor, Muspika Nanggung, Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Linmas Desa Malasari, Bantarkaret dan Cisarua.

Bacaan Lainnya

General Manager UBPE Pongkor, I Made Mastana mengatakan, 25 bedeng yang selama ini menjadi naungan aktivitas PETI di sepanjang jalur Pematang Kopo di kawasan TNGHS sengaja dibongkar. Selain itu, 10 bangunan pengolahan emas juga ditertibkan.

Selain itu, barang bukti glundung, tong dan peralatan pengolahan lainnya juga diamankan.

“Penertiban ini adalah program rutin Antam UBPE Pongkor bersama stakeholders terkait untuk menjaga keamanan dan mencegah kerusakan lingkungan yang diakibatkan PETI,” jelasnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group).

Lebih lanjut ia mengatakan, lokasi PETI berada pada IUP Antam yang tentunya ini merupakan pelanggaran dari sisi aturan. Menurutnya, Antam memiliki tanggung jawab dari sisi aturan dan moral untuk menjaga kerusakan dan pencemaran lingkungan di wilayah IUP Antam.

“Apalagi, IUP Antam sebagian besar masuk dalam kawasan hutan lindung dan juga Taman Nasional Gunung Halimun Salak. Aktivitas PETI di wilayah tersebut melanggar aturan dan akan berdampak pada kerusakan dan kelestarian hutan,” bebernya.

Selain mencemari lingkungan, gurandil juga merusak tatanan sosial masyarakat dan dampak negatif yang ditinggalkan bagi masyarakat akan sangat besar dan berdampak jangka panjang. Sedangkan, yang menikmati hasil dari kegiatan gurandil tersebut hanya segilintir individu yang belum tentu berasal dari kampung atau daerah tersebut.

Hal ini, tambah Made, juga mempertimbangkan eskalasi maraknya kegiatan PETI yang mulai meningkat, termasuk di dalam IUP Antam UBPE Pongkor. Bahkan, saat ini sudah mulai masuk ke jalur tambang bawah tanah Antam sehingga mengganggu produksi dan berpotensi terjadinya kecelakaan.

“Kami sangat menghimbau para PETI untuk menghentikan kegiatannya yang sangat merusak lingkungan dan kondisi sosial. Harus sama-sama membangun Kecamatan Nanggung dan Kabupaten Bogor dengan aktivitas positif dan tidak melanggar hukum. Sehingga potensi wilayah Nanggung sebagai kawasan pelestarian alam dan wisata alam akan terus terjaga untuk generasi mendatang,” tegas Made.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *