Buruh Laporkan Rekanan PT SCG

GUNUNGGURUH – Buruh yang tergabung dalam Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan (F HUKATAN) Kabupaten Sukabumi melaporkan perusahaan rekanan PT SCG, PT Nadira Kencana Persada dan PT Lina Jaya Persada ke Polsek Gunungguruh, kemarin. Mereka menduga, perusahaan rekanan itu telah melakukan penggelapan uang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) buruh yang bekerja di perusahaan.

“Senin malam kemarin kami resmi melaporkan kedua perusahaan itu atas tudingan penggelapan,” ujar Ketua F Hukatan Kabupaten Sukabumi, Nendar Supriatna kepada Radar Sukabumi, Selasa (13/2).

Menurut Nendar, pelaporan ini sebagai bentuk puncak kekecewaan buruh terhadao kedua perusahaan itu. Pasalnya, meskipun sudah disampaikan, namun sikap perusahaan ini terkesan acuh dan tidak merespon aspirasi para buruhnya.

“Kami laporkan mereka karena seolah-olah tidak serius dan terlihat santai saja dalam menyikapi masalah ini. Padahal, sudah jelas perusahaan itu telah melakukan pelanggaran. Contohnya, dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja menjelaskan, pengadaan APD merupakan tanggung jawab penuh pihak perusahaan. Tetapi faktanya mereka membebankan kepada para karyawan,” tandasnya.

Selain itu, dana BPJS Ketenagakerjaan juga diduga tidak dibayarkan. Hal ini terbukti saat buruh mengecek saldo Jaminan Hari Tua (JHT), jumlahnya tidak bertambah. Atas dasar itu, kami pun berasumsi, saat ini para buruh yang bekerja di PT SCG tidak mendapat perlindungan. Baik itu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan tunjangan kematian. Sementara beberapa titik area perusahaan itu, beresiko tinggi terjadi kecelakaan,” paparnya.

Karena kedua persoalan ini sudah dilaporkan, Nendar pun berjanji akan serius menyikapi permasalahan ini dengan cara mengawal kasus dugaan penggelapan uang tersebut sampai selesai. “Kami akan mengawalnya sampai tuntas,” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *