PT Young Hyun Star I Didemo

Selain itu, kesepakatan pihak perusahaan dengan lingkungan sekitar akan diperbaharui. “Tuntutan massa aksi dikabulkan pihak perusahaan. Adapun permintaan beberapa jajaran direksi yang diminta mundur tidak bisa dikabulkan karena pihak perusahaan masih memiliki kontrak,” tutupnya.

Kapolsek Cibadak, Kompol Suhardiman mengharapkan agar harmonisasi antara pihak perusahaan dan warga kembali terjalin dengan baik. Adapun persoalan ketenaga kerjaan, sebetulnya dapat diselesaikan sesuai aturan yang berlaku. “Kami harapkan perusahaan dan lingkungan membuat suasana nyaman sehingga terjalin kerjasama yang baik,” pungkasnya. (Cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *