Kejari Karawang Didemo

Kasus korupsi pengadaan lahan Kampung Budaya Di Desa Wadas Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang senilai Rp 13 miliar diduga fiktif. Pasalnya lahan yang dibeli pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sejak tahun 2013 hingga saat ini tidak tercatat didalam aset pemerintah daerah.

Sertifikat lahan tersebut masih milik orang yang sebelumnya menjual lahan ke pemerintah daerah. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Sukardi ketika menerima perwakilan massa mengatakan penyidik kejaksaan sudah merampungkan tahapan penyelidikan.

Sebanyak 20 orang sudah dimintai keterangan dalam kasus ini. Sukardi berjanji paling lama dalam satu minggu kedepan kasus ini naik menjadi penyidikan.

“Pemeriksaan kasus ini tetap harus mengikuti prosedur. Kami bekerja bukan karena intervensi dari pihak luar Dan pemeriksaan harus dilakukan secara obyektif demi kepentingan penegakan hukum,” kata Sukardi kepada perwakilan massa.

Sukardi mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Karawang dalam menyelesaikan kasus korupsi pengadaan lahan kampung budaya. Dia berharap dengan penegakan hukum memberantas korupsi bisa lebih mensejahterakan masyarakat Karawang. Kasus korupsi jika dibiarkan justru akan menyengsarakan masyarakat sehingga semua pihak harus sama-sama mendukung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *