Kang Sogong: Berkas Pengunduran Diri Siap

CIKOLE– Calon Wakil Walikota Sukabumi, Hikmat Nutristawan nampaknya sudah menyiapkan seluruh kelengkapan adminitrasi pengunduran dirinya dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hanya saja, pihaknya belum memberikan surat pemberitahuan pengunduran dirinya kepada KPU Kota Sukabumi. Berdasarkan aturan Peraturan KPU, setelah penetapan dua produk hukum yang diserahkan ke KPU itu maksimal lima hari setelah tahapan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota.

Bacaan Lainnya

” Iya sudah beres, nanti saja kita sampaikan ke KPU, pasti ko,” ujar Hikmat Nuritawan kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Pria akrab disapa Kang Sogong itu sudah menyiapkan segalanya untuk maju di Pilwalkot ini. Berbagai kesiapan mulai dari fisik, materi dan strategi pemenanganpun sudah matang. ” Iya kan maju di Pilwakot itu bukan hanya sembarang, kita sudah persiapkan segalanya. Kita wakafkan diri mengabdi untuk masyarakat Kota Sukabumi,” ujar pria ramah ini.

Dengan penetapan pasangan Dermawan maju di Pilwalkot ini, Sogong meminta dukungan dan doa restu dari masyarakat Sukabumi supaya diberikan kelancaran menghadapi Pilwalkot.

“Tanpa ada dukungan dari masyarakat kita bukan apa-apa. Tapi dengan niatan ikhlas dalam memberikan kenyamanan dan keamanan Kota Sukabumi semoga dukungan terus mengalir,” ujarnya.

Sementara itu dalam rapat pleno terbuka penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Anggota KPU Kota Sukabumi Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara mengatakan berhubung Hikmat Nuristawan ini merupakan ASN, jadi harus menyerahkan dua prodak hukum yakni tanda terima surat pengunduran diri dari intansi tersebut dan surat pengunduran dirinya sedang di proses. ” Sesuai aturan paling lambat itu lima hari setelah penetapan,” ujarnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *