Amdal PT SCG Masih Gelap

SUKABUMI – Meski sudah melakukan aktivitas produksi, ternyata Analisis Mengedai Dampak Lingkungan dan Lalu Lintas (Amdalalin) PT Siam Cemen Group (SCG) masih sumir. Hal itu terkuat, kerena sampai saat ini warga yang terkena dampak aktivitas perusahaan asal Thailand tersebut belum pernah melihat secara nyata dokumen tersebut.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, sampai saat ini warga merasa kesulitan terkait akses dokumen Amdal dan dokumen perizinan pembangunan serta oprsasional PT SCG. Beridirinya PT SCG yang lokasinya berada di Desa Sirnaresmi dan Desa Kebonmanggu Kecamatan Gunungguruh ini, diduga belum mendapat persetujuan warga.

Bacaan Lainnya

Masyarakat yang tergabung dalam wadah Forum Warga Sukabumi Melawan (FWSM) menilai, perusahaan tersebut telah melanggar aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2006 dan Undang -Undang Nomor 5 tahun 2012 tentang lingkungan hidup.

Dimana, lokasi PT SCG minimal jarak 2 Km darl lingkungan pemukiman penduduk. Namun faktanya, lokasi bangunan perusahaan hanya berjarak sekitar 500 meter dengan rumah warga dari dua desa tersebut. Tak ayal hal ini pun membuat geram masyarakat.

Seorang warga Kampung Talagasari, RT 5/6, Kedusunan Talagasari, Desa Sirnaresmi, Kecamatan Gunungguruh, Esih Nurlisa (48) mengatakan, keberadaan PT SCG telah menyebabkan kerusakan lingkungan. Selain itu, dalam aktivitasnya perusahaan tersebut kerap menimbulkan polusi udara, kebisingan dan lainnya.

Hingga akhirnya, FWSM memprotes PT SCG hingga persoalannya masuk ke ranah Mahkamah Agung (MA). Saat persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada 2017 lalu, Pemkab Sukabumi tak bisa memberikan terkait dokumen Amdal dan perizinan PT SCG.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *