KPU Bebaskan Paslon Pasang APK di Ruang Privat

BANDUNG— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, mempersilahkan setiap setiap pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jabar memasang APK (Alat Peraga Kampanye) dan BK (Bahan Kampanye) di ruang-ruang privat.

Ketua KPU Jabar, Yayat Hidayat mengatakan, pemasangan tersebut harus tetap dengan seizin pemilik lahan. Pasalnya, KPU hanya mengatur pemasangan APK dan BK di ruang publik. Pada prinsipnya, lanjut Yayat, KPU sangat memahami kebutuhan paslon. “Oleh karena itu kami memberi keleluasaan yang seluas-seluasnya dan berupaya meminimalisasi pengaturan,” kata Yayat Selasa (6/2).

Bacaan Lainnya

Terkait rapat umum, kata Yayat, yang sebelumnya dibatasi di 11 kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak, sekarang tim kampanye paslon dipersilakan melakukannya di 27 kabupaten/kota. [bon]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *