Panwaslu Larang Paslon Kampanye di Tiga Lokasi

SUKABUMI– Menjelang masa kampanye pilwalkot 2018 mendatang, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sukabumi melarang pasangan Calon (paslon) yang akan bertarung di Pilkada untuk tidak berkampanye di tiga tempat yang dilarang aturan. Mulai dari tempat Ibadah, Pendidikan dan wilayah pemerintahan.

Himbauan tersebut bukan tanpa sebab, soalnya dalam aturan pemilu secara jelas ketiga tempat itu ‘Haram’ untuk dimasuki para paslon pada saat berkampanye.

Bacaan Lainnya

Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, M Aminnudin mengatakan, pihaknya akan memberikan himbauan kepada semua Paslon agat dapat mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan. Hal tersebut, dilakukan agar tidak ditemukan pelanggaran dalam berkampanye.

“Tentunya, pelarangan ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga, tidak diperbolehkan berkampanye di tiga wilayah tersebut,” kata Amin kepada koran ini, pada Senin (5/2).

Menurutnya, jika terdapat pelanggaran dalam kampanye tersebut pihaknya akan bertindak sesuai dengan aturan yang tercantum dalam undang-undang dan peraturan. “Maka dengan demikian, menjaga stabilitas sosial dan kondusifitas serta melakukan seluruh rangkaian kampanye,” tuturnya.

Dirinya berharap, seluruh calon yang nanti akan ditetapkan, beserta seluruh tim kampanye dan relawan agar dapat mengikuti rangkaian tahapan kampanye sesuai dengan apa yang tertuang di peraturan dan keputusan KPU. “Selain itu, juga dapat melakukan rangkaian tahapan untuk peserta yang taat aturan dan prosedur,” harapnya. (cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *