Polisi Sita 25,4 Kg Sabu

Agung menerangkan, saat ini polisi masih mengejar satu tersangka berinisial FR alias Leman yang msudah masuk status Data Pencarian Orang (DPO). Palasal yang dilanggar yakni, Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pergerakan pertama Sabu ini dari Thailand kemudian membawanya menggunakan kapal ke Malaysia. Dari Malaysia baru ke Aceh Utara, baru kemudian ke Batam dan disimpan ditempat yang menurut mereka aman,” beber Agung. (cr16/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *