Kecelakaan Kerja PT Wanshida, Disnaketrans Terjunkan Tim

SUKABUMI – Pasca peristiwa kecelakaan kerja di PT Wanshida yang berada di Kampung Cibuntu,Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, yang menimpa  Acun Mansur (58) warga Kampung Cibatu Lembur, RT 3/4, Desa Cibatu Kecamatan Cikembar, telah menuai perhatian dari berbagai element.

Seperti halnya, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi. Pihaknya mengaku akan menerjunkan tim untuk melakukan monitoring perihal terjadinya kecelakaan kerja di perusahaan asal Korea tersebut.

Bacaan Lainnya

Sekertaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengaku, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi dan mengklarifikasi terkait tewasnya seorang pekerja di perusahaan yang bergerak dalam bidang pengolahan batu kapur itu.

Hal ini, dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya pemerintah dalam mengetahui secara pasti peristiwa kecelakaan kerja tersebut.

“Saya akan segera menyambangi PT Wanshida untuk mengetahui peristiwa yang sebenarnya. Karena hal ini perlu dilakukan, apa peristiwa kecelakaan kerja itu karena murni dari musibah, atau karana dari kelalaian pekerjanya sendiri,” jelas Ali saat disambangi Radar Sukabumi di ruang kerjanya, belum lama ini.

Dalam monitoring nanti sambung Ali, Disnakertrans selain akan melakukan klarifikasi, pihaknya juga akan memanggil pihak perusahaan tersebut, untuk bisa memberikan penjelaskan, terkait kronoligis kejadian dan status korban saat bekerja disana. “Jadi intinya, pekerja yang menjadi korban saat kecelakaan kerja itu, apa seorang karyawan atau rekanan dari perusahaan itu,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga akan mempesoalkan terkait kesehatan, keselamatan dan kerja (K3) PT Wanshida. Sebab, ia menilai ada kejanggalan pada mekanisme K3nya. “Selain itu, kami juga akan mempertanyakan soal BPJS Ketenagakerjaannya.

Jadi nanti, apabila PT Wanshida tidak memiliki Panitia Pembina Keselamatan Kesehatan Kerja (P2K3) yang memiliki kewenangan dalam memberikan keselamatan pekerja. Maka, perusahaan batu kapur itu, akan dikenakan sanksi,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *