8 Ribu Pengemudi Daring Terancam Nganggur

BANDUNG – Koordinator Aksi 221, Febi Efriansyah menilai, jika pemerintah tetap menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tahun 2017, bisa dipastikan ribuan pengemudi transportasi daring akan kehilangan mata pencahariannya. Maka dari itu, ia meminta Pemerintah untuk mengkaji dan memikirkan ulang dampak dari Permenhub 108 apabila tetap dilaksanakan.

Rencananya, peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Februari 2018 mendatang.

“Coba dipikirkan kembali oleh Pemerintah, akan berapa banyak pengangguran ini di Jawa Barat,” kata Febi usai audiensi mewakili ribuan pengemudi daring yang berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (22/1).

Dia menuturkan, kuota pengemudi daring imbas dari pemberlakuan peraturan tersebut hanya dibatasi sekira 7 ribu pengemudi. Untuk pengemudi daring seluruh Jawa Barat diketahui sekitar 25 ribu. Bisa dipastikan 18 ribu pengendara daring akan menjadi pengangguran sejak 1 Februari 2018.

“Itu ada 25 ribu, sedangkan kuota ada 7 ribu. Bayangkan berapa banyak (pengangguran), apakah itu bersikap adil,” jelas Febi.

Selain itu, lanjut Febi, pihaknya menolak pengujian kendaraan bermotor atau uji KIR bagi pelaku pengemudi transportasi daring. Menurutnya, uji KIR tidak perlu dikarenakan kendaraan yang digunakan merupakan milik pribadi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *