CIKOLE – Dalam waktu dekat, penggunaan gas LPG ukuran 3 kilogram (kg) akan dibatasi di Kota Sukabumi, sehingga ke depan yang berhak menggunakan gas LPG tersebut hanya untuk masyarakat dengan perekonomian cukup rendah atau kurang mampu.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (KUKMP2) Kota Sukabumi Ayep Supriatna mengatakan, jika membeli gas LPG ukuran 3 kg harus munggunakan surat dari kelurahan yang menyatakan bahwa konsumen tersebut merupakan masyarakat kurang mampu.
“Ini dilakukan agar gas LPG 3 kg tidak diperuntukan untuk masyarakat dengan ekonomi menengah ke atas,”ujar Ayep kepada Radar Sukabumi. Dirinya tidak mengetahui, kapan aturan surat pembatasan kuota tersebu diterapkannya.
“Saya tidak tahu pastinya, sampai saat ini belum ada surat pembatasan yang datang dari pihak kelurahan, pihak keluarahan lebih mengetahui mana warga yang berhak dan bukannya,”katanya.