Ridwan Kamil dan Uu Ruz­hanul Jalan Kaki, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi Naik Kuda

Sementara itu, pasangan Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2 DM) resmi mendaftarkan diri sebagai peserta Pilgub Jabar 2018 ke KPU Jabar di Jalan Garut, Kota Bandung, Selasa (9/1) siang.

Pasangan tersebut datang ke KPU Jabar sekitar pukul 14.30 WIB dengan diantar ribuan pendukung. Uniknya, pasangan yang dikenal dengan istilah 2DM ini datang dengan serbaputih. Mulai dari baju putih, sampai kuda yang dikendarai keduanya dari Stadion Sidolig, Kota Bandung.

Bacaan Lainnya

Saat mendekati kantor KPU Jabar, 2 DM turun dari tunggangannya dan berjalan kaki. Selain itu, tampak juga para ketua DPD parpol pendukung. Seperti dari Partai Golkar dan Demokrat.

Di kantor KPU Jabar, 2 DM mendapat sambutan serupa dengan yang didapat pasangan Ridwan-Uu, yakni dengan upacara adat Sunda. Hingga saat ini pun, proses pendaftaran Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi masih berlangsung.

Komisioner KPU Jabar Endun Abdul Haq menyatakan, berkas formulir pendaftaran pasangan yang diusung NasDem, PKB, dan PPP itu telah lengkap meski ada sejumlah berkas lainnya yang masih berproses. ”Syarat calon gubernur-wagubnya, tadi juga ada yang masih proses dan itu diperbolehkan,” katanya di KPU Jabar.

Endun mengatakan, berkas yang belum lengkap dan belum disertakan, misalnya surat keterangan pailit dari pengadilan niaga.

”Juga pernyataan pengunduran dirinya itu kan belum, kemudian yang disyaratkan waktunya juga berbeda. Tapi yang jelas surat penyataan sudah aman,” terangnya.

Selain itu, ada juga SKCK Uu yang belum dilengkapi serta surat ketera­ngan dari Kantor Pajak. ”Dari Polres Tasikmalaya sudah ada. Dari Polda yang belum. Tapi sudah ada surat keterangannya sedang proses,” jelasnya.

Endun menambahkan, selanjutnya pihaknya akan meneliti lebih dulu surat kelengkapan dan formulir pendaftaran pasangan Ridwan-Uu tersebut.

”Kami akan uji keabsahannya. Tadi saya lihat ijazah yang belum dilegalisir. Tapi sesuai ketentuan itu boleh didaftarkan dulu. Nanti kami, KPU Jabar, akan meneliti selama tujuh hari untuk keabsahan dan kelengk­apannya,” tukasnya.(jp/ps)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *