Bikin SIM Bisa Lintas Kota

Masyarakat bisa membuat SIM secara online, dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Seperti, bagi pemohon SIM baru wajib melampirkan e-KTP asli dan fotokopi.

“Selain itu, pemohon harus melampirkan surat keterangan kesehatan dari dokter,” paparnya.
Dengan adanya pembuatan SIM online ini, masyarakat Kota Sukabumi yang tengah berada di luar daerah dapat membuat SIM di luar Kota Sukabumi, begitupun sebaliknya.

Bacaan Lainnya

“Di hari pertama sedikitnya 150 pembuatan dan perpanjangan SIM telah masuk ke data online, kelebihannya orang yang punya e-KTP di luar Sukabumi bisa perpanjang di sini, semua polres sudah memberlakukannya,” ujarnya.

Gedung baru Satlantas Polres Sukabumi Kota menghadirkan pojok baca yang menyiapkan beberapa buku, kopi dan teh secara gratis. Tak hanya itu, akses internet gratis tak terbatas dan dua unit komputer pun disiapkan untuk masyarakat yang menunggu pelayanan. “Jadi, jika yang menunggu bisa main games dan melanjutkan pekerjaannya ketika menunggu pelayanan,” tutupnya. (Cr16/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *