Wabup Naik Pitam, Perusahaan Pencuri Air Akan Disegel

CISAAT – Ratusan perusahaan di Kabupaten Sukabumi diduga belum mengantongi surat izin pengambilan air (SIPA). Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi pun mengalami kecolongan dalam hal Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data yang tercatat pada Dinas Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral (DPESDM) Kabupaten Sukabumi menyebutkan, dari ribuan perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi, baru 117 perusahaan yang terdaftar atau memiliki izin untuk mengambil air tanah.

Bacaan Lainnya

Karena hal itu, Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono pun naik pitam dan meminta anak buahnya segera turun dan melakukan penindakan.

“Ini harus ditertibkan, petugas harus segera turun tangan untuk melakukan verifikasi. Jika di lapangan ditemukan ada perusahaan yang tak memiliki izin, segera tertibkan,” ujar Adjo Sardjono kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Orang nomor dua di Kabupaten Sukabumi ini meminta kepada Satpol PP supaya segera mengambil langkah nyata dalam waktu dekat ini. Ia tidak ingin, perusahaan yang mencuri air di Sukabumi terus dibiarkan. Pasalnya, selain merugikan PAD, juga dapat berakibat negatif pada lingkungan. “Mereka harus tertib dan taat kepada aturan. Mereka harus mengurus perizinannya,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala DPESDM Kabupaten Sukabumi, Adi Purnomo menambahkan, pasca perizinan tambang diambil pihak provinsi, Pemkab Sukabumi tak berdaya menghadapi perusahaan ‘pencuri’ air itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *