Setahun 35 Hektar Lahan Beralih Fungsi

WARUDOYONG – Alih fungsi lahan pertanian menjadi pemukiman penduduk, pembangunan infrastruktur publik serta sarana industri di Kota Sukabumi cukup mengkhawatirkan. Jumlahnya pun sangat mencengangkan.

Kepada Radar Sukabumi, selasa (9/1), Seketaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi Ate Rahmat membeberkan data selama tiga tahun terakhir.
Menurutnya, dari 2014 lahan pertanian di Kota Sukabumi berada di angka 1.585 hektar dan akhir 2017 menjadi 1.458 hektar.

Bacaan Lainnya

“Jika di rata-ratakan pertahun ada sekitar 35 hektar lahan yang alih fungsi, kalau dijumlahkan dari 2014-2017 sekitar 100 hektar lahan pertanian yang alih fungsi,”ungkap Ate saat ditemui di kantornya.

Menyikapi kondisi tersebut, Ate mengklaim terus berusaha mengimplementasikan UU Nomor 41 tahun 2009 untuk menekan alih fungsi lahan yang terus terjadi di Kota Sukabumi. Dalam mengimplementasikan UU tersebut, DKP3 didorong oleh Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagai bentuk regulasi dari UU Nomor 41 Tahun 2009.

“Dari implementasi itu yang sudah dilakukan oleh kami hasilnya lahan pertanian yang mengikuti program lahan pertanian berkelanjutan sebanyak 13 hektar sudah terdaftar, dan 19 hektar sedang dalam proses dan lahan pertanian milik Pemerintah Kota Sukabumi sebanyak 28 hektar,”katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *