Pelaku Cabul Divonis Bebas, Ini Tanggapan Kerabat Korban

SUKABUMI – Pada Kamis (4/1) lalu, Pengadilan Negeri Cibadak memvonis bebas seorang terdakwa pencabulan anak di bawah umur, BD alias Unyit (23). Padahal, korban dan juga keluarganya meyakini Unyit merupakan salah satu dari empat pelaku yang telah berbuat bejat kepada Bunga (nama samaran) pada Kamis (23/2/2017).

“Saya sudah beberapa kali nanya Bunga, apakah Unyit juga melakukan? Ia menjawab dengan jawaban yang sama iya, Unyit pelaku ketiga dari empat pelaku yang menggagahi Bunga,” ujar kerabat korban, Mahfudin (41), warga Kampung Ciangsana I, RT 02/04, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Mahfudin dan juga keluarga lainnya mengaku tidak percaya dengan sikap hakim PN Cibadak yang memvonis Unyit bebas. Padahal sudah meyakinkan, korban yang juga saksi mengakui bahwa Unyit salah satu pelakunya.

“Bahkan pelaku yang bebas ini sempat menampar korban sebelum menggagahinya. Kami bingung, harus mencari keadilan ke mana,” pungkasnya.

“Kenapa hakim tidak mempertimbangkan pengakuan korban dan keterangan para saksi yang sudah dimintai keterangan dan sama sekali tidak sadar bahwa korban adalah anak perempuan yang dalam kondisi lemah, dia tidak sadar kalo dia juga punya ibu, punya istri atau bahkan anak dan keluarga lainnya yang perempuan yang jika diperlakukan demikian bagaimana nuraninya akan bicara. Kami minta keadilan,” tandasnya. (ren)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *