Lensa Segera Berkoordinasi dengan Peradi

SUKABUMI-Vonis bebas terhadap terdakwa kasus perkosaan, BS alias Unyit (23), warga Kampung Pangantolan RT 001/001 Desa  Parakanlima Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi oleh hakim Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, (4/1), terus mendapat perhatian Direktur Lembaga Analisa Agama dan Sosial (LENSA) Sukabumi, Daden Sukendar.

Atas putusan yang dinilainya tidak memenuhi unsur keadilan terhadap korban dan keluarga korban ini, Daden berencana akan melakukan kordinasi dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai induk para advokat.

Bacaan Lainnya

Ini tidak lain lantaran kata Daden vonis bebas sidang kasus pemerkosaan yang sudah dilakukan tujuh kali masa sidang ini, tidak lepas dari nota pembelaan para advokatnya.

“Vonis bebas ini merupakan sederet kasus Kekerasan seksual yang ditangani oleh hakim dan advokat yg diduga orangnya sama yang ditunjuk Pengadilan Negeri Cibadak. Kami akan berkomunikasi untuk mengadukan masalah ini kepada PERADI, karena menurut saya PERADI juga harus tahu bagaimana kiprah anggotanya di daerah,” terang Daden kepada radarsukabumi.com, Jumat (5/1).

Selain ke PERADI, Daden juga akan berkoordinasi dengan beberapa pihak lain seperti P2TP2A Kabupaten Sukabumi, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, Komnas Perempuan dan lainnya.

Sekadar diketahui, kejadian pemerkosaan yang dilakukan BS alias Unyit terhadap RO terjadi pada 24 Februari 2017 lalu. Korban merupakan warga Kampung Ciangsana 1 RT 03/04 Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

radarsukabumi.com masih mencoba melakukan komunikasi untuk meminta keterangan resmi dengan pihak Pengadilan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terkait vonis bebas terhadap BS alias Unyit.(irwan/radarsukabumi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *