Mendengar Pengakuan Pengedar Uang Palsu di Simpenan

PELABUHANRATU-Hutang memang harus dilunasi, namun bukan berarti harus menghalalkan segala cara untuk melunasinya. Begitulah setiap ajaran agama mengamanatkan kepada umatnya, tak terkecuali kepada tiga pelaku yang saat ini mendekam di Mapolres Sukabumi, AS (47) warga Kampung Bojong, RT 05/10, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, IY (37) dan OS (43) warga Kecamatan Cicantayan.

Dengan nada menyesal, salah seorang pelaku, AS mengungkapkan, uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 69 lembar yang diamankan pihak kepolisian itu bukanlah sengaja untuk disebarkan. Ia mengaku baru mengetahui bahwa uang itu palsu setelah belanja dua bungkus rokok di warung Asep, di Kampung Cibutun, RT 03/01, Desa Loji, Kecamatan Simpenan.

Bacaan Lainnya

“Saya enggak tahu kalau uang itu palsu Pak,” ujar AS kepada Radar Sukabumi saat Kapolres Sukabumi merilis kasus yang berhasil dungkapnya belum lama ini.

AS mengaku, uang yang dibelanjakan dan dipastikan palsu itu merupakan hasil ritualnya di makam keramat yang berada di wilayah Karang Hawu, Kecamatan Cisolok. Ia mengaku tidak serta merta mendapatkan uang itu, melainkan harus mengocek kantong sampai Rp13 juta yang diserahkan kepada kuncen makam keramat.

“Uang itu hasil ritual di makam keramat yang ada di Karang Hawu. Saya sudah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta dan Rp3 juta kepada kuncen. Kuncennya biasa dipanggil Aki, kalau namanya saya tidak tahu,” aku pria yang mengenakan seragam orange itu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *