Aktifis Pemuda Ini Nelangsa Mengetahui Terdakwa Kasus Pemerkosaan Divonis Bebas

SUKABUMI – Seorang aktifis Sukabumi hanya bisa nelangsa sambil mengelus dada antara menahan emosi dengan berupaya untuk berlaku sabar. Adalah Daden Sukendar yang tak lain adalah Direktur Lembaga Penelitian Sosial dan Agama (Lensa).

Gejolak kejiwaan tersebut mendera Daden Sukendar setelah mengetahui satu dari empat orang terdakwa perkara dugaan pemerkosaan dengan korban seorang remaja putri berusia belasan tahun, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, baru-baru ini.

“Lagi, lagi dan lagi,” hanya kata-kata itulah yang terucap dari mulut Daden. Kepada Radar Sukabumi.com, pria yang telah menyelesaikan program pasca sarjana S3 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung tersebut mengaku perasaan sedih, marah, gemas dan bingung telah berbaur menjadi satu di saat mengetahui siswi SMP berinisial RO yang telah diperkosa secara bergiliran oleh empat orang pemuda telah kehilangan harapan untuk mendapat keadilan atas nasib yang telah menimpanya.

RO mengadukan kasusnya sesuai Perkara Pidana No.341/Pid.Sus/2017/PN.Cbd melalui Pengadilan Negeri Cibadak. Alih alih mendapat keadilan, tapi justru sebaliknya terdakwa berinisial BS alias Unyit (23) yg telah diduga menggagahi RO malah di vonis bebas oleh majelis hakim hakim.

“Jika kondisinya seperti ini,  harus kemana lagi masyarakat kita berharap selain kepada Allah SWT agar para pelaku asusila itu mendapat “ganjaran” yg setimpal atas perbuatan kejinya,” tegas Daden.

Berdasarkan data hasil pentauan serta tindak advokasi yang dilakukan Lensa, vonis bebas terhadap terdakwa kasus pemerkosaan atau kasus kekerasan sexsual yang pernah terjadi di Sukabumi. Ironisnya putusan tersebut dijatuhi oleh hakim yang sama pada kasus-kasus sebelumnya.“Inilah potret buram peradilan kita, akankah kita diam,” ungkapnya. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *