Sukabumi Miliki Kantor LTSP

SUKABUMI – Mulai tahun depan, masyarakat Kabupaten Sukabumi yang hendak menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tidak harus susah payah mencari lembaga untuk pemberangkatan ke luar negeri.

Pasalnya, Kabupaten Sukabumi kini telah memiliki Kantor Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) yang baru saja diresmikan oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, kemarin (27/12).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data yang tercatat di Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, warga yang bekerja di luar negeri saat ini hampir dari seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Sukabumi. Sementara kecamatan yang paling banyak memberangkatkan warganya bekerja ke luar negeri sampai dengan November lalu, yakni Kecamatan Cisolok 81 orang, Kecamatan Ciracap 37 orang dan Kecamatan Cikembar 25 orang.

“Semoga dengan adanya kantor LTSP ini, para calon TKI asal Kabupaten Sukabumi dapat berangkat secara prosedural, bekerja di sektor formal dan tidak lagi menggunakan calo,” ujar Marwan Hamami.

Dalam menanggulangi masalah ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi, sambung Marwan, keberadaan LTSP TKI dapat berperan aktif menyalurkan tenaga kerja yang terampil. Sehingga para pekerja yang akan ke luar negeri tidak hanya bermodalkan nekad, melainkan juga memiliki keterampilan dan kemampuan komunikasi yang baik sesuai dengan bahasa negara yang dituju.

“Sebab, dalam layanan ini terdapat beberapa lembaga yang dilibatkan. Seperti Disnakertrans, Disdukcapil, Kantor Imigrasi Kelas II B Sukabumi, Polres Sukabumi, RSUD Sekarwangi dan BPJS. Kita ingin menjawab tantangan terkait pelayanan ketenagakerjaan selalu banyak hambatan.

Hari ini, dalam satu tempat, semua bisa cepat dan memudahkan warga. Jadi para calon pekerja tidak akan repot dan tidak harus mengeluarkan banyak biaya,” imbunya.

Deputi Penempatan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Teguh Hendro Cahyono mengatakan, program LTSP TKI ini dibentuk berdasarkan kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Barat dengan sembilan Bupati yang ada di wilayah Jawa Barat. Diantaranya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Karawang, Sukabumi, Majalengka, Subang, Indramayu dan Kabupaten Cirebon.

“Program ini telah disahkan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut saya, peresmian ini merupakan satu titik awal saja. Karena bagi kami yang lebih pentingnya adalah bagaimana kita mengawal kualitas pelayanan LTSP ini, jangan sampai terjadi pelayanan yang berbelit-belit,” ujarnya.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi menjelaskan, secara keseluruhan tercatat ada 1.089 warga Kabupaten Sukabumi yang sudah berangkat bekerja ke luar negeri dengan berbagai jenis pekerjaan. Mulai dari sektor formal maupun sektor informal atau pembantu rumah tangga.

“Negara yang paling banyak diminati adalah Negara Malaysia sebanyak 281 orang, Singapura 97 orang, Taiwan 96 orang, Brunai Darussalam 43 orang, Hongkong 33 orang dan Negara Korea Selatan 3 orang,” katanya.

Menurut Ade, beberapa kasus yang terjadi di TKI Illegal yang berangkat tanpa sepengetahuan RT/RW.

Bahkan, Kepala Desa sendiri tidak mengetahui ada warganya yang bekerja ke luar negeri. Padahal menurut undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) nomor 18 tahun 2017 pasal 82 menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja menempatkan pekerja Migran dengan jabatan dan tempat pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja dapat dikenakan pidana dengan hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp15 miliar.

“Pengiriman tenaga kerja informasi (PRT) ke 19 negara tujuan di Timur Tengah, saat ini masih dimoratorium atau distop kecuali tenaga kerja formal atau bukan pembantu rumah tangga. Jadi intinya, LTSP ini dibangun untuk menciptakan integrasi seluruh OPD terkait dalam pelayanan administrasi TKI agar mereka dipermudah aksesnya dan akuntabel serta transparan.

Saya berharap tidak ada lagi TKI Kabupaten Sukabumi yang ilegal karena aksesnya sekarang sudah dipermudah,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *