UMR Sudah Disahkan, SPSI Minta Naik Lagi

SUKABUMI – Ribuan buruh yang bergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi damai di depan Pendopo Kabupaten Sukabumi Jl. Ahmad Yani No.36, kamis(21/12). Mereka menuntut Pemkab Sukabumi untuk menetapkan upah minimum sektoral sepatu dan garment skala besar.

Pasalnya, serikat pekerja/buruh dalam memperjuangkan ini sudah dimulai tiga tahun yang lalu, tapi selalu di ping-pong oleh pemerintah dan pengusaha. Ketua SPSI, Popon mengatakan, tuntutan tersebut bukan tuntutan ngawur. Tapi merupakan tuntutan yang sah. “Mau sampai kapan sikap pemerintah dan pengusaha saling lempar tanggungg jawab,” tegasnya kepada Radar Sukabumi, kamis (21/17).

Bacaan Lainnya

Dalam aksi damai kali ini, SPSI mendesak Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk bersikap tegas dalam menetapkan upah minimum sektoral tersebut. Serta, menekan para pengusaha sektoral untuk menaikan dan menetapkan upah minimun sektoral sepatu dan garment di Kabupaten Sukabumi.

“Kami meminta sikap tegas dari Bupati Kabupaten Sukabumi untuk menggunakan wewenangnya memaksa pihak perusahaan agar menaikan dan menetapkan upah minimun sektoral,” pintanya.

Dalam aksi ini, para unjuk rasa di sambut oleh unsur pemerintahan Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Ade Mulyadi. Dirinya menjelaskan, proses menaikan dan menetapkan upah minimum sektoral sudah membentuk dewan pengupahan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *