DLH: PT Bagus Bandel dan Terancam Sanksi

CIKEMBAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal pencemaran lingungan yang diduga akibat aktivitas perusahaan pengolahan limbah batu hijau milik PT Bagus di Kampung Cibodas, Desa Bojongraharja, Kecamatan Cikembar. DLH menilai, pihak perusahaan memang ‘bandel’ atas persoalan ini.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, pasca persoalan ini muncul di publik, DLH langsung melayangkan surat teguran kepada pihak perusahaan sebanyak dua kali. Bahkan, petugas DLH sudah terjun ke lokasi dan memberikan teguran supaya pihak perusahaan memperbaiki sistem pengelolaan limbah.

Bacaan Lainnya

“DLH sudah melayangkan dua kali surat yang berisi teguran kepada perusahaan batu hijau ini. Selain itu, kita juga sudah turun ke lapangan dan melihat secara periodesasinya.

Hasil dari monitoring itu, pihak perusahaan harus memperbaiki sistem pengelolaan limbah selama satu bulan. Namun, setelah satu bulan petugas ke sana lagi, ternyata kondisinya masih tetap seperti itu.

Jadi memang, perusahaan itu benar bandel dan tidak pedul terhadap lingkungan,” jelas Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir kepada Radar Sukabumi, kemarin.

Untuk itu, DLH Kabupaten Sukabumi akan menggandeng Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk segera menindak lanjuti persoalan tersebut sesuai dengan peraturan daerahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *