PT BBI Terancam Sanksi

JAMPANGTENGAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi akhirnya menyikapi soal polusi udara yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan PT Batu Bukit Intan (BBI) di Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah.

DLH menyebutkan, asap hasil pembakaran batu kapur itu berada diambang batas bahaya dan mengancam kesehatan warga sekitar.

Bacaan Lainnya

“Warga di sini rawan tertimpa penyakit. Seperti batu, Infeksi Saluran Pernapasan Atas (Ispa) dan lainnya. Bahkan, kepulan asap tersebut telah mencamari fasilitas umum.

Sepeti pekarangan rumah warga dan para pengendara lalu lintas,” ujar Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Abdul Kodir usai memberikan pembinaan terhadap puluhan pengusaha pertambangan di Kantor Desa Padabeunghar, Kamis (14/12)..

Karena kondisi demikian, DLH pun langsung memanggil seluruh pemilik perusahaan.

Dalam pemanggilannya kemarin, DLH memberikan desiminasi pembinaan dan pengawasan usaha atau kegiatan terhadap ketaatan pada izin lingkungan serta izin PPLH khussnya pada pertambangan kapur.

DLH Kabupaten Sukabumi sambung Abdul Kodir, sebelum melakukan pemanggilan, terlebih dahulu sudah menerjunkan tim untuk melakukan peninjauan ke lokasi parusahaan dan melakukan pengujian terkait kepulan asap yang telah menuai protes dari semua pihak tersebut.

“Tim sudah berulang kali menyambangi PT BBI, bahkan satu pekan terakhir untuk melakukan pengecekan ke perusahaan.

Hasilnya minggu depan ke luar dari laboratorium DLH.

Namun, jika diteliti dan dilihat dengan kasat mata, memang kepulan asap yang ke luar dari cerobong perusahaan itu terindikasi telah melakukan pelanggaran,” bebernya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dengan kondisi seperti ini, DLH Kabupaten Sukabumi tidak akan tinggal diam.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendekatan terhadap seluruh perusahaan batu kapur yang ada di wilayah Kecamatan Jampangtengah.

“Seluruh pertambangan milik rakyat dan pertambangan milik perusahaan besar kami panggil untuk mengikuti kegiatan ini agar mereka dapat mengelola pertambangan yang baik serta dapat memberikan manfaat yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat sehingga menimbulkan simbiosis mutualisme antara warga dan pengusaha,” bebernya.

Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan diberikan terhadap pengusaha pengolahan batu kapur seperti PT BBI, Abdul Kodir menjelaskan, DLH Kabupaten Sukabumi akan memberikan sanksi sesuai dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 bahwa kewenangan Kabupaten Sukabumi hanya memiliki kewenangan untuk memberikan teguran saja dan tidak sampai kepada pencabutan izin.

“Karena kewenangannya sudah dialihkan ke Dinas Provinsi Jawa Barat.

Meski begitu, DLH akan terus memantau seluruh aktivitasnya jika dipersoalkan warga dan hasilnya akan kami sampaikan juga kepada pemerintah provinsi untuk dijadikan bahan evaluasi,” bebernya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh perusahaan agar dapat menaati aturan dan persyaratan yang sudah ditentukan.

Seperti, harus ada pengelola dalam tensi baku udara, bahan bakar untuk pengolahan batu kapur tidak menggunakan ban.

“Namun memang mayoritas dari semua perusahaan batu kapur yang ada di Desa Padabeunghar, belum memenuhi persyaratan itu.

Makanya, sekarang mereka kami panggil ke sini untuk dibina,” paparnya.

Sementara itu, Kepala Desa Padabeunghar, Hendrik mengatakan, di wilayah Desa Padabeunghar ada sekitar 20 pengusaha tambang dan pengolahan batu kapur.

“Namun, yang hadir mengikuti pembinaan ini hanya 16 pengusaha saja.

Pemerintah desa hanya menyediakan fasilitas gedung.

Sementara para pemberi materinya langsung dari dinas.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, para pengusaha dapat menaati peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

Sehingga dalam aktivitas usahanya dapat menjadi ramah lingkungan,” katanya.

Masih di tempat yang sama, Pengawas PT BBI, Ojin mengatakan, kepulan asap hitam yang telah menuai protes pada beberapa hari yang lalu itu terjadi karena perusahaan tersebut menggunakan bahan bakar ban.

Lantaran, kayu yang merupakan bahan bakar utama untuk proses pembakaran batu karang tersebut kondisinya basah karena musim hujan.

“Pembakaran batu karang di perusahaan PT BBI ini memang menggunakan bahan bakar ban dan kayu.

Kalau ban itu hanya sebagai pendorong saja agar api dapat segera menyala. Setelah itu, bahan bakar utama tetap menggunakan kayu.

Nah, kalau kemarin itu, kepulan asap hitam yang ke luar dari cerobong perusahaan karena saat proses pembakaran menggunakan ban lantaran kayu pada basah semua,” pungkasnya. (cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *