Pemuda Surade Dicokok Polisi

SURADE – Pemuda warga Kampung Pasirgaling, RT 4/6, Desa Citanglar, Kecamatan Surade, SA (25) terpaksa harus berurusan dengan anggota kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi setelah kedapatan mengantongi narkotika jenis shabu.

Akibatnya, pemuda yang bekerja sebagai wiraswasta ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang diperoleh Radar Sukabumi, SA dicokok polisi pada Sabtu (9/12) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.

Sebelumnya ia sempat berusaha melarikan diri, namun ia kalah cepat dengan anggota polisi dan akhirnya dibekuk ke Mapolres Sukabumi.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi, AKP Jajang Tardiana mengatakan, tertangkapnya pelaku ini berkat laporan dari masyarakat yang curiga dengan prilaku pemuda yang kini statusnya sudah menjadi tersangka itu.

Setelah itu, petugas pun langsung melakukan penyelidikan.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan percobaan melarikan diri dan shabu-shabu tersebut dibuang ke semak-semak pinggir rumah warga, namun beruntung kami berhasil menemukannya.

Saat itu, kami temukan satu buah paket kecil narkotika jenis shabu dalam plastik klip bening yang dibungkus tisu putih dan dilakban hitam,” jelas Jajang kepada Radar Sukabumi, Senin (11/12).

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku sambung Jajang, SA mengaku barang haram itu didapatkan dari temannya yang berinisial GR.

Shabu itu rencananya akan digunakan bersama teman-temannya yang lain.

“Saat ini kami tengah memburu seorang palaku lagi yang identitasnya sudah kami kantongi.

Doakan saja, supaya segera tertangkap,” paparnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Diantaranya, satu paket kecil narkotika jenis shabu, satu unit handphone merk Samsung Young model GT-S5360 dan uang sebesar Rp100.000.

“Menurut keterangan dari pelaku, uang itu untuk membayar shabu kepada GR yang sekarang statusnya ini DPO,” imbuhnya.

Akibat perbuatanya, pelaku terancam pasal penyalahgunaan narkotika jenis shabu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman kurungan penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *