Dua Pencuri Diringkus

CIBADAK – Dua terduga pelaku pencurian diringkus Unit Reskrim Polsek Cibadak, kemarin (8/12). Kini keduanya diamankan di Mapolsek Cibadak dan terancam hukuman lima tahun penjara.

Kedua orang itu ialah Aziz Maulana (22) warga Kampung Babakan, RT 05/07, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Ia merupakan pencuri spesialis kos-kosan di wilayah Cibadak. Sementara Dayat Priatna (40), warga Kampung Benteng, RT 06/04, Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug yang tertangkap tangan saat mencuri di toko mainan.

Bacaan Lainnya

Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Iptu Madun menjelaskan, kedua pelaku yang ditangkap di lokasi berbeda tersebut kini telah diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku pencurian spesialis kosan ditangkap di Kampung Ciandam, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak sedangkan DP tertangkap tangan oleh pemilik tokonya di Cibadak dan beberapa barang bukti telah diamankan,” jelasnya, kemarin (8/12).

Untuk DP terduga pelaku pencurian mainan di salah satu toko mainan anak di Cibadak melakukan perbuatannya berkali-kali dan pemilik toko sudah mencurigainya sehingga pelaku tertangkap basah. “DP awalnya tertangkap basah warga di lokasi toko, sama halnya dengan AM juga tertangkap warga saat melakukan aksinya disebuah kosan,” ujarnya.

Sementara itu, DP terduga pelaku pencuri mainan anak mengaku melakukan aksinya tersebut dengan niat mengambil untung lebih dari barang hasil curiannya. “Saya juga jualan, pengen untung. Setelah peristiwa ini saya kapok, tidak akan lagi melakukannya,” pungkasnya. (cr15/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *