Soal Dana Hibah KPU, Kejari Buka Pintu Komunikasi

SUKABUMI— Kejaksaan Negeri Sukabumi memberikan ruang bagi penyelenggara pemilu untuk berkomunikasi dan berkoordinasi dalam pengelolaan hibah anggaran Pilkada serentak 2018.

Lantaran, jika memang dalam penggunaannya terjadi kecerobohan bisa saja menjadi temuan.

Bacaan Lainnya

“Aturannya sudah jelas ada dalam Permenkeu. perbuatan dan tindakahan khususnya dalam pengelolaan dana hibah itu harus sesuai aturan, ikuti saja aturan itu. Jika memang ada keraguan atau bimbang bisa cepat lakukan koordinasi dengan kami,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Sukabumi, Rachman Zamal, seusai jadi pembicara dalam kegiatan bimbingan teknis pengelolaan keuangan PPK dan PPK Pilkada serentak 2018 di Kota Sukabumi, (12/7) kemarin.

Dijelaskannya, Rachman mengingatkan jika memang penyelenggara pemilu ditingkat kelurahan maupun kecamatan terutama dalam pengeolaan anggaran tidak ceroboh menggunakan anggaran.

Artinya, jika dalam anggaranya itu tidak bisa, maka cepat lakukan revisi.

Memang anggaran penyelanggaran Pilkada serentak ini dialokasikan Pemkot Sukabumi relatif besar.

Nilainya mencapai Rp15,2 M yang dicairkan dalam beberapa termin.

“Jangan melakukan tindakan berdasarkan asumsi sendiri, misalkan anggaranya ada dan kegiatannya tapi bukan peruntukannya, itu bisa jadi temuan dan masalah dikemudian harinya,” tandasnya.

Sementara itu, KPU Kota Sukabumi, Hamzah mengatakan kegiatan ini dilaksanakan bintek pengelolaan hibah bagi penyelenggara adhoc PPK dan PPS termasuk sekretariat yang membidangi masalah keuangan, agar ke depan tata kelola keuangan semakin baik.

Pasalnya, pengelolaan dana hibah itu di akhir penyelengaraan harus dipertanggungjawabkan.

“Setiap bulan tanggal 10 kita melakukan supervisi kepada mereka. Tujuannya untuk mengevaluasi beres atau tidaknya pengeluaran anggaran per bulan. Penggunaan dana hibah ini di akhir penyelenggaraan akan diperiksa inspektorat, KPU RI, termasuk dan BPK,” terang Hamzah.

Dijelaskan Hamzah ada tiga elemen yang bisa mendukung suksesnya penyelengaraan Pilkada, diantaranya kesiapan tahapan, kesiapan SDM, dan kesiapan anggaran.

Artinya ketiga elemen itu sangat berkaitan satu sama lain.

“Kalau penyelenggara (SDM) tidak benar, maka akan berhadapan dengan masalah kode etik. Kalau anggaran yang dikelola pengelola keuangan tidak benar, maka akan berhadapan dengan auditor dan pemeriksa keuangan, serta kalau tahapan tidak bagus, maka akan berdampak terhadap dugaan penyelewengan atau penyimpangan.” bebernya.

Makanya diperlukan sinergitas antara penyelenggara pemilu baik KPU, PPK, maupun PPS dan pengelola anggaran di kesekretariatan yang notabene merupakan kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Penyelenggara pemilu hanya sebagai pengambil kebijakan dan pengawasan.

” Yang mengelola keuangan itu di sekretariat berstatus PNS,” pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *