Penyaluran BPNT Tahap Akhir Tujuh Kartu Warga Penerima Tak Bersaldo

CIKOLE – Pelaksanaan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap akhir di Kota Sukabumi, Kamis (7/12), diwarnai kekecewaan.

Sebanyak tujuh orang warga RW 07 Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, gagal menikmati bantuan akibat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik mereka, tidak bersaldo.

Bacaan Lainnya

Padahal dalam program bantuan pengganti Beras untuk Warga Miskin (Raskin) tersebut setiap warga penerima akan mendapatkan KKS berisi dana bantuan senilai Rp110.000.

Uang tersebut hanya dapat digunakan untuk pembelian sejumlah komoditas bahan pokok di Warung Gotong Royong Elektronik (E-Warong) di lokasi yang disesuaikan dengan data penerima.

Sekretaris Kecamatan Warudoyong, Adas Nuralamsyah mengakui adanya KKS tak bersaldo milik sejumlah warga penerima.

Sejauh ini permasalahan tersebut sedang dalam proses penyelesaian.

“Ada tujuh orang warga yang terpaksa tidak bisa mendapatkan bahan pokok, sebqab KKS yang dimilikinya ternyata tidak memiliki saldo,” ujar Adas.

Sementara itu Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Sukabumi Hudli K Wahyudi mengaku telah menempuh upaya klarifikasi terkait keluhan dari tujuh orang warga Kelurahan Dayeuhluhur soal kartu tak bersaldo.

Dikatakannya permasalahan yang mencuat pada pelaksanaan BPNT tahap akhir di tahun 2017 tersebut telah ditangani hingga tahap penyelesaian.

Hudli menduga terjadinya kekosongan saldo pada kartu keluarga sejahtera tersebut terjadinya disebabkan adanya perubahan status warga yang semula masuk kategori sebagai penerima, namun pada saat pelaksanaan program, warga tersebut sudah mengalami perubahan pada perekonomiannya menjadi lebih baik.

“Kami sengaja mendirikan Posko Pandu Gempita untuk menampung keluahan atau menangani hal-hal yang terjadi saat pelaksanaan program berlangsung. Setiap permasalahan yang dialami warga penerima akan ditangani oleh petugas gabungan dari dinsos dan Bank BNI sebagai penyalur bantuan. Dengan demikian masalah dapat segera terselesaikan,” bebernya.

Menurut Haldi, saldo yang tertera dalam kartu penerima bantuan itu diatur dan ditentukan sepenuhnya oleh Kementerian Sosial.

Alasannya BPNT merupakan program bantuan yang murni berasal dari pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah melalui dinsos hanya sebatas menerima datanya saja.

Perubahan data penerima juga rentan terjadi di tingkat pusat, mengingat data yang digunakan pada penyaluran bantuan tahap pertama mengacu pada data tahun 2011.

Sementara pada tahap penyaluran berikutnya, data yang digunakan pun berbeda yakni lebih didasari pada data tahun 2015.

“Hal-hal seperti ini tentu saja akan kami laporkan ke kemnetrian agar dilakukan perbaikan data. Hanya saja untuk proses pelaporan akan memakan waktu hingga enam bulan. Data yang sudah dilaporkan dari daerah pun tidak serta merta langsung digunakan, secara mekanisme kementrian akan menerjunkan tim survey untuk memastikan data yang mengalami perubahan tersebut,” jelas Haldi.

Sementara itu Pimpinan cabang Bank BNI Sukabumi Dien Aryatantri juga mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas penyaluran bantuan di setiap tahapan, kelembagaanya hanya menjalankan sesuai data yang diterima dari kantor pusat BNI.

“Namun yang pasti BNI terus melakukan perbaikan atau up date pada data yang mengalami perubahan. Tentunya perbaikan data penerima bantuan tersebut harus melalui proses penyesuaian dengan kondisi riil di lapangan,” terangnya. (cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *