Sidang Pembakaran Ditunda

CIBADAK – Sidang lanjutan dengan agenda eksepsi perkara pembakaran PT Surya Nusa Nadicipta (SNN) yang yang dijadwalkan pada Kamis (30/11) di Pengadilan Negeri (PN) Palabuhanratu akhirnya ditunda. Penundaan sidang yang melibatkan sepuluh terdakwa tersebut lantaran penasehat hukum terdakwa tidak hadir pada sidang yang telah dijadwalkan.

Kepada Radar Sukabumi, Penasehat hukum sepuluh terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Gugun mengaku pihaknya terlambat datang pada jadwal persidangan.

Bacaan Lainnya

“Ya kami telat, jadwalnya pukul 10:00 WIB, sedangkan kami tiba di Palabuhanratu setelah dzuhur dan sidang ditunda hingga Senin mendatang,” akunya.

Pada Senin mendatang, lanjut Gugun, agenda sidang masih penyampaian keberatan atas persyaratan formil dalam surat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). “Agendanya masih eksepsi, kami bakal datang sesuai waktu yang ditetapkan,” ujarnya.

Penundaan sidang tersebut dibenarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi, Aji Sukartaji. Menurutnya, pesidangan ditunda lantaran PH terdakwa tidak ada saat persidangan dimulai. “Ditunda karena penasehat hukum tidak hadir di persidangan,” singkatnya (cr15/d).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *