Satpol PP Amankan Ratusan Tramadol

CIKOLE – Ratusan butir obat tipe G jenis Tramadol berhasil disita aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Sukabumi dalam sebuah kegiatan penertiban anak jalanan dan pengamen, Jumat (24/11).

Seluruh obat-obatan terlarang tersebut ditemukan petugas di sekitar area Taman Urang di Lapangan Merdeka. Diduga ratusan barang bukti tersebut milik sekelompok anak jalanan atau pengamen. Selanjutnya temuan tersebut langsung diserahkan ke satuan narkoba polres setempat.

Bacaan Lainnya

Keterangan dihimpun Radar Sukabumi, penemuan obat-obatan ini bermula ketika puluhan personil Sat Pol PP dikerahkan untuk menertibkan anak jalanan, pengamen serta para pelajar yang kerap mangkal di sekitar kawasan Lapangan Merdeka. Saat dilakukan penyisiran, petugas mendapati sebuah jaket yang tersimpan dalam posisi yang mencurigakan.

“Kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap jaket yang diduga milik kelompok remaja tersebut. Ternyata ditemukan ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol yang terbungkus kemasan plastik. Kami menduga seluruh barang bukti itu sengaja disembunyikan dengan cara ditutupi jaket,” ujar Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat kepada Radar Sukabumi.

Sejauh ini belum diketahui pemilik dari ratusan obat terlarang itu. Untuk kepentingan penyelidikan, kini seluruh barang bukti telah berada di Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Menurut Ajat, target dari razia yang digelarnya ini sebenarnya adalah kalangan remaja seperti anak jalanan, pengamen maupun pelajar yang kerap mangkal di sekitar lapangan. Keberadaannya sangat rentan terjadi aksi kriminalitas, termasuk tawuran antar kelompok.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maolana melalui Kanit Idik I Asep Santosa menegaskan akan segera menindaklanjuti temuan ratusan narkoba hasil razia sat pol PP. “Diduga pemiliknya berada tak jauh dari lokasi ditemukannya, namun pelaku langsung melarikan diri setelah barang yang akan diedarkannya itu berhasil ditemukan petugas,” ujar Asep.

Jika tertangkap, pelaku akan dijerat Undang Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. “Kita tidak akan beri ampun untuk setiap pelaku peredaran narkoba,” tandasnya. (sbh/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *