Puluhan Perokok Terjaring Razia

CIKOLE – Puluhan warga yang tengah merokok terjaring razia Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar oleh Satuan Pol PP Kota Sukabumi, Kamis (23/11).

Ini merupakan kegiatan dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di fasilitas publik.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan Radar Sukabumi operasi KTR ini digelar di dua lokasi berbeda yang seluruhnya merupakan pusat aktifitas warga yakni di lingkungan RSUD R Syamsudin SH dan Citimall Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Cikole.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi Sudrajat para pelanggar terjaring razia saat tengah asyik merokok di dalam kawasan yang sebenarnya dilarang untuk merokok.

Para pelanggar tersebut bukan hanya dari kalangan pria saja, tetapi juga turut didominasi kalangan perempuan.

“Ini untuk yang pertama, hari ini (Kemarin) kita ingin membuat semacam shock therapy kepada masyarakat yang tetap membandel dengan cara merokok di tempat-tempat yang tidak diperkenankan untuk merokok. Salah satunya di rumah sakit. Bukan tidak boleh merokok, tapi ada area khusus,” ujarnya kepada Radar Sukabumi, kemarin (23/11).

Dari hasil pendataan di Citimall, mayoritas pelanggar merupakan masyarakat yang tengah berbelanja dan berkeliling sambil merokok di dalam pusat perbelanjaan.

Begitu juga di di kawasan RSUD R Syamsudin SH, para pelanggar didominasi oleh masyarakat luar Kota Sukabumi.

Dalam kegiatan ini, Satuan Pol PP memberlakukan beberapa jenis sanksi yakni teguran hingga denda. Selain menegakan peraturan daerah, kegiatan razia juga dijujukan untuk menyebar-luaskan informasi dan himbauan untuk tidak diperkenankan merokok di KTR.

Untuk kawasan tersebut sudah diberi tanda yang terpasang dengan jelas.

“Di rumah sakit, di sekolah, ataupun fasilitas publik lainnya. Kalau masih melanggar, akan kami tindak,” tegas Sudrajat.

Kebanyakan masyarakat berdalih tidak mengetahui tentang tata aturan KTR tidak diperbolehkan.

Padahal pada faktanya mereka pasti mengetahui. Bahkan stiker pengumuman pun terpampang disana.

“Iya emang pada dasarnya mereka pada nekad aja. Contohnya aja, sudah tahu dilarang merokok masih saja merokok. Sama kaya pelanggar lalu lintas, lampu merah pun tak diabaikan,” ujarnya. Mengingatkan bahwa peraturan daerah itu bukan hanya sebagai bahan bacaan namun juga harus ditaati dan dilaksanakan.

Salah satu pelanggar Dodi mengaku tidak tahu tentang aturan dilarang merokok ditempat tertentu.

Namun dirinya mengaku akan bisa lebih menghargai dan mentaati aturan setelah razia tersebut.

“Saya jujur, emang engga tahu menahu tentang masalah itu. Tapi saya bakalan taatin aturan,” ungkapnya.(cr11/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *