Moratorium Belum Jelas, Pemekaran di Sukabumi jadi Wacana Abadi

Kebutuhan pemekaran wilayah di Kabupaten Sukabumi, sepertinya masih mengantung di status wacana abadi.

Ini setelah Pemerintah pusat masih berdalih akan fokus merampungkan dulu pembangunan infrastruktur di berbagai daerah dibanding memprioritaskan tuntutan pemekaran di sejumlah daerah di Indonesia termasuk di Kabupaten Sukabumi.

Bacaan Lainnya

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mencabut moratorium pemekaran, tidak lain bertujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu. Karena tanpa infrastruktur yang baik, sulit rasanya perekonomian masyarakat dapat berkembang.

Apalagi mayoritas penduduk Indonesia memiliki mata pencaharian sebagai petani, maka pembangunan di bidang pertanian dan pembangunan infrastruktur sangat dibutuhkan, untuk membuka keterisolasian.

“Sementara konsentrasi pemerintah, yaitu menyelesaikan pembangunan infrastruktur ekonomi dan sosial yang dicanangkan oleh Pak Jokowi. Ini dulu yang diwujudkan,” ujar Mendagri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Senin (20/11) seperti dikutip di jpnn.com (group radarsukabumi.com)

Saat ditanya sampai kapan moratorium akan diberlakukan, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini menyatakan sampai waktu yang dibutuhkan.

Pemerintah menurutnya, masih terus melakukan pengkajian secara mendalam terkait berbagai hal yang dibutuhkan.

Karena hakikat dari pemekaran untuk mempercepat proses pembangunan di sebuah derah. Jangan sampai pemekaran dilakukan, peningkatan hidup masyarakat di sebuah daerah tetap tidak dapat terwujud.

Pandangan senada sebelumnya dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono.

Menurutnya, pemerintah telah memberikan pemahaman dalam sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) terkait implikasi jika pemerintah mengesahkan peraturan pemerintah terkait penataan daerah.

“Takutnya (kalau PP Pemekaran disahkan,red) menjadi pegangan orang-orang untuk mendesak pemekaran. Sementara situasi nasional belum memungkinkan. Karena itu sementara waktu (PP tentang penataan daerah, red) dipending dulu. Apalagi menjelang pilkada dan pilpres, perubahan pembentukan daerah otonom akan mengacaukan pendataan,” katanya.

Sumarsono menilai pembahasan terkait PP Pemekaran sebaiknya dilakukan setelah pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

“Lebih baik pilkada selesai dulu, pilpres dulu. Insyaallah setelah pilpres kalau kondisi anggaran memungkinkan bisa dilakukan itu (pembahasan pemekaran,red),” pungkas Sumarsono. (gir/jpnn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *