Dipecat dan Honor Wajib Dikembalikan bagi PPS, PPK Terlibat Politik Praktis

SUKABUMI-Sanksi pemecatan sampai honor yang sudah diterima wajib dikembalikan, menjadi ancaman serius setiap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Sukabumi, yang terbukti terlibat politik praktis di Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat 2018 nanti.

“Selain diberhentikan, anggota PPS dan PPK yang melakukan pelanggaran ini juga harus mengembalikan honor yang sudah diterimanya,” demikian ditegaskan Kordinator Divisi Hukum KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada radarsukabumi.com di sela-sela pelantikan 1.158 PPS dari 47 kecamatan, 386 desa se-Kabupaten Sukabumi di Gedung Pusbangdai Cikembar Kabupaten Sukabumi, Sabtu (11/11) siang.

Bacaan Lainnya

Dengan proses seleksi yang terbuka dan selektif. Ferry yakin anggota PPS dan PPK yang sudah dinyatakan lolos, itu akan independent dan tidak tergoda untuk main mata terlibat suksesi politik praktis demi menguntungkan pihak tertentu.

“Tapi kalau di tengah jalan ada laporan dari masyarakat disertai bukti kuat ada anggota PPS dan PPK terlibat politik praktis. Maka kami siap memprosesnya,”tegas Ferry.

Rekrutmen PPS dan PPK dilaksanakan secara terbuka sesuai dengan prosedur PKPU Nomor 12 tahun 2007, junto PKPU Nomor 2015 tentang Kata Kerja KPU/PPK/PPS/KPPS.

Sesuai data yang dimiliki KPU Kabupaten Sukabumi, penyelenggara di tingkat PPS ini dominan ada di wilayah utara. Yakni daerah pemilihan dapil 1,5 dan 6. (peril/radarsukabumi).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *