Walikota Didesak Berlakukan Tunjangan Kinerja PNS

CIKOLE – Pemda Kota Sukabumi tidak perlu lagi banyak pertimbangan untuk memberikan Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi para pegawainya yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini menjadi penting sebagai bentuk komitmen kepala daerah dalam mewujudkan reformasi birokrasi.

Ketua Divisi Kajian Daerah pada Sukabumi Journalist Forum (SJF) Sulaeman menjelaskan ada banyak payung hukum yang mengatur tentang pemberian penghasilan tambahan berupa tunjangan kinerja untuk PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan selain gaji, PNS juga menerima salah satunya tunjangan kinerja.

Diperkuat lagi dengan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) Nomor 63 tahun 2011 tentang pedoman penataan sistem tunjangan kinerja pegawai negeri.

“Tunjangan kinerja untuk PNS ini bagian dari Grand Design reformasi birokrasi tahun 2010-2025. Terlebih lagi kebijakan tersebut terlahir dari hasil kajian yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” papar Sulaeman usai mengikuti acara diskusi bersama tentang kedaerahan yang digelar di Jalan Koperasi, Cikole, Kota Sukabumi.

Dengan begitu, ketentuan pengalokasian serta kucuran dana tunjangan kinerja bagi para PNS itu, relatif aman untuk diimplementasikan. Terlebih lagi, dalam penerapan kebijakannya akan diperkuat oleh payung hukum setingkat Peraturan Daerah (Perda).

Sementara itu Ketua Jaringan Masyarakat Bersatu Sukabumi B Rudiyanto berpendapat langkah awal yang harus ditempuh oleh Pemda Kota Sukabumi dalam menerapkan kebijakan tunjangan kinerja itu adalah menata ulang alokasi anggaran dengan cara mengurangi atau menghapus kebijakan pemberian berbagai tunjangan atau honor, terutama yang dinilai tidak tepat guna serta tidak memiliki landasan hukum yang jelas.

“Penataan ulang terhadap kebijakan honor yang dianggap tidak perlu ini akan mengefesiensikan alokasi anggaran. Setelah itu barulah diberlakukan tunjangan kinerja dengan beberapa kriteria tertentu, misalkan saja tingkat kehadiran serta prestasi kerja.

Terpenting lagi, pemberian tunjangan kinerja ini harus berorientasi pada peningkatan kesejahteraan PNS secara merata,” tutur Rudiyanto.

Ditempat terpisah Anggota DPRD Kota Sukabumi Rojab As’yari mengungkapkan sesuai dengan tujuan utamanya sebagai upaya reformasi birkorasi, penerapan tunjangan kinerja ini berpeluang menciptakan kinerja aparatur pemerintah yang terbebas dari tindak pidana korupsi.

“Jika walikota tidak menerapkan kebijakan itu, maka sama saja tidak mendukung upaya reformasi birokrasi yang bertujuan untuk membangun pemerintahan yang bersih atau bebas dari korupsi,” katanya.

Selama ini pemerintah daerah hanya memandang pemberian tunjangan kinerja ini sebagai kebijakan yang akan menjadi beban bagi keuangan daerah. Padahal seharusnya hal tersebut tidak perlu dikhawatirkan.

Sebab pemerintah pusat telah menyediakan pedoman dalam penataan sistem tunjangan kinerja, berupa Permenpan Nomor 63 tahun 2011.

“Sudah ada panduannya untuk menentukan besaran tunjangan kinerja yang akan diberikan kepada PNS. Jumlah anggarannya tinggal disesuaikan saja dengan kemampuan keuangan daerah,” ungkap Rojab.

Diyakininya belum tentu seluruh PNS akan mendapatkan tunjangan kinerja, sebab penerima tambahan penghasilan itu telah ditentukan oleh kriteria yakni untuk PNS dengan kinerja yang baik, terbebs dari korupsi, transparan dalam pengelolaan keuangan serta menjalankan pelayanan publik yang optimal.

Disamping itu pemberian tunjangan juga bisa diberlakukan secara bertahap sesuai kemajuan keberhasilan atau capaian pelaksanaan reformasi birokrasi. “Bahkan bila perlu, tunjangan itu dikurangi jumlahnya jika hasil evaluasi menunjukan penurunan kinerja,” tandas politisi PDIP ini.

Beberapa waktu lalu, Walikota Sukabumi M Muraz menerangkan penerapan tunjangan kinerja bagi para PNS, idealnya harus dibarengi dengan peningkatan pendapatan daerah. Tanpa hal tersebut, niscaya pelaksanaan tidak akan berjalan dengan baik.

Apalagi, hingga kini payung hukum yang mengatur tentang tukin masih belum jelas. hal tersebut tentu akan menimbulkan masalah baru. Sebab anggaran tukin yang akan dialokasikan, dipastikan terlampau besar.

“Jika dipaksakan dengan kondisi anggaran terbatas serta belum adanya payung hukum, maka bisa dipastikan akan terkena sanksi jika BPK melakukan audit.

Daerah yang telah menjalankan tukin salah satunya adalah Bandung. Tapi ternyata kondisinya pun sama, belum ada aturannya meski secara keuangan terbilang mampu. Itu bisa saja menjadi bermasalah nantinya,” katanya.

Ditegaskan Muraz, publik maupun para PNS harus mengetahui bahwa tunjangan kinerja yang diperkirakan akan menyedot anggaran yang cukup besar ini, bukan berasal dari APBN atau bantuan keuangan dari pemerintah provinsi, tetapi harus bersumber dari PAD. Sementara hingga mendekati akhir tahun 2017 ini, PAD Kota Sukabumi hanya sebesar Rp38Miliar. (ton)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *