Polres Gagalkan Penyelundupan Hewan Rp 98 Juta

SUKABUMI – Tiga sindikat penjualan satwa langka berhasil diciduk jajaran Polres Sukabumi Kota. Dari tangan tiga tersangka yakni JM (63) warga Kampung Cirojong Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon, DY (41) warga Kampung Ranca Erang Desa Buniasih Kecamatan Tegalbuled dan SM (58) warga Kampung Tonjong Desa Caringin Nunggal, Kecamatan Waluran Kabupaten Sukabumi, polisi berhasil mengamankan satu ekor satwa langka Trenggiling dan dua kantong sisik siap jual.

Informasi yang dihimpun Radar Sukabumi, ketiganya ditangkap di Terminal Lembursitu pada Selasa 23 Oktober 2017 lalu. Sisit satwa yang diduga berasal dari Sukabumi Selatan ini, ditaksir memiliki nilai harga tinggi yakni sekitar 7000 dolar atau berkisar Rp 98 juta (jika satu dolar Rp 14.000) jika dijual dipasar luar negeri.

Bacaan Lainnya

Tranggiling menjadi satwa langka yang dilindungi Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya nomor 5 Tahun 1990.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansyur mengatakan, penangkapan ketiga tersangka sendiri dilakukan setelah mendapat informasi dari marakny.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *