Bermain Mahar, Parpol dan Calon Bisa Didiskualifikasi

SUKABUMI— Jelang Pilwalkot 2018 mendatang, Partai politik (Parpol) dan calon Walikota atau Wakil Walikota Sukabumi nampaknya harus berhati- hati dalam melakukan manuver politik.

Soalnya, jika terbukti pada proses pencalonan ada imbalan dalam bentuk apapun yang atau yang dikenal ‘Mahar Politik’, parpol beserta calon akan diskualifikasi.

Bacaan Lainnya

” Ini sangat dilarang dan bertentangan dengan UU. Kalau terbukti, periode sekarang dibatalkan dan periode berikutnya dilarang untuk mencalonkan,” tandas Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminnudin, kemarin (24/10).

Sesuai UU nomor 8 /2015 pasal 47 berbunyi parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan.

Jika terbukti pada proses pencalonan ada imbalan dalam bentuk apa pun maka calon tersebut dibatalkan.
“Selain dibatalkan, yang terlibat juga akan dikenakan denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima,” jelasnya.

Selain itu, kata Amin di UU nomor 10/2016 pasal 187 B, jika anggota parpol atau gabungan parpol yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan sesuai yang dimaksud pasal 47 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp300 juta dan paling banyak Rp1 Milyar.

” Makanya Panwaslu menghimbau kepada Parpol atau pun calon agar tidak melakukan perbuatan yang berbenturan dengan aturan. Kalau terbukti tentunya kita akan tindak,” ujarnya.

Hal senada, dikatakan oleh anggota KPU Divisi Teknis Pemilu, Agung Dugaswara. Dirinya membenarkan sesuai dengan aturan tidak diperbolehkan adanya transaksi dalam bentuk apapun, baik itu diterima oleh Parpol ataupun yang memberi dari Pasangan calon. “Jelas dalam aturan itu, jika ada terbukti menerima mahar politik, partai itu diberikan sanksi di diskualifikasi,” ujarnya.

Pembuktian adanya pelanggaran itu, nanti akan ditegakkan melalui pidana pemilu yang ditangani oleh Panwaslu. Tapi tentunya itu harus terbukti secara terang benderang. “Nanti Panwaslu ranahnya, untuk masalah sanksi adminitrasi itu ke partai dengan tidak bisa mencalonkan dan untuk perorangan berarti itu pidana,” jelasnya.

Agung mengingatkan kepada parpol untuk tidak melakukan pelanggaran apalagi terkait mahal politik. Kedepannya akan merugikan parpol itu sendiri, juga bisa menyangkut perseorangan. ” Intinya tidak boleh ada transaksi mahal politik,”pungkasnya. (bal)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *