Satpol PP Gencarkan Razia

SUKABUMI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi, kembali melakukan penertiban terhadap puluhan bangunan Kos-Kosan yang berada di wilayah Kota Sukabumi.

Informasi yang diperoleh, puluhan petugas telah diterjunkan ke lokasi tempat kosan. Diantaranya, di Jalan Parigi, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong,

Bacaan Lainnya

Jalan Pramuka, Kelurahan/Kecamatan Citamiang, Jalan Pajagalan, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Jalan Cikondang, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang dan di Jalan Pemuda, Kelurahan Tipar, Kecamatan Citamiang.

Kepala Seksi (Kasi) Penegak Perda Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat menyebutkan, penertiban tersebut sengaja dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya Satpol PP Kota Sukabumi dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Penataan Tempat In Decost atau Rumah Kontarakan.

“Penertiban ini, sengaja kami lakukan siang hari dan berbeda dengan beberapa hari sebelumnya yang selalu kami laksanakan pada malam hari. Hal ini, dilakukan untuk mengetahui sampai sejauh mana bangunan kosan tersebut telah melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh Perda. Untuk itu, kami acak waktunya, sehingga mereka tidak mengetahui akan adanya operasi ini,” jelas Ajat kepada Radar Sukabumi, Jumat (13/10).

Lebih lanjut Ajat menjelaskan, sedikitnya 50 personel dari anggota Satpol PP Kota Sukabumi telah diterjunkan dalam operasi tersebut. Dari puluhan anggota ini, mereka telah dibagi menjadi enam kelompok dan disebar ke setiap tempat rumah kontrakan yang berada di Kota Sukabumi.

“Selama operasi penertiban tempat kosan berlangung, kami tidak menemukan kendala apapun. Dalam operasi ini, kami sosialisasikan terhadap pemilik kontrakan dan penghuni kostan agar dapat menaati peraturan pemerintah.

Seperti untuk penghuni kontrakan agar wajib menggunakan bangunan miliknya sesuai dengan izin yang telah ditetapkan. Ya, jika mereka tidak mentaati peraturan, terpaksan akan kami lakukan eksekusi untuk pembongkaran banggunan. Namun, sampai saat ini, kami melihat bangunan masih dalam kondisi aman terkait perizinannya,” bebernya.

Selain mensosilisasikan perda tersebut, Satpol PP Kota Sukabumi juga telah menyisir tempat kosan untuk mengetahui adanya minuman keras (Miras).

“Intinya, semua larangan yang tertera di Perda telah kami sampaikan kepada mereka. Hal ini, sengaja kami lakukan sebagai salah satu bentuk upaya agar Kota Sukabumi tetap aman dan nyaman,” imbuhnya.

Sebab ia berharap, kepada masyarakat untuk tidak sembarangan mendirikan bangunan tanpa kelengkapan persyaratan yang sudah ditentukan oleh Pemeintah Kota Sukabumi. “Kepada siapa saja yang ingin mendirikan bangunan harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu.

Tidak mungkin Satpol PP melakukan pembongkaran kalo semua persyaratan sudah dipenuhi,” pungkasnya. (cr13/d)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *