DPRD Putuskan Reperda Perubahan ABPD 2017

BERTEMPAT Di Aula Sekretariat Daerah (SETDA) Kabupaten Sukabumi Jalan Siliwangi Palabuhanratu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi bersama Bupati Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2017. Pada paripurna yang digelar Senin lalu itu, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H.M. Agus Mulyadi menjadi pemimpin sidang.

Pengambilan keputusan, pada rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-20 di tahun 2017 nantinya akan disampaikan kepada Gubernur Jabar untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi H.M. Agus Mulyadi mengatakan, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2017, telah disepakati dan ditetapkan. Dengan begitu, sesuai dengan kaidah perundang-undangan, Raperda tersebut akan segera di laporkan untuk dievaluasi dan mendapat nomor registrasi.

“Alhamdulillah Raperda Perubahan ABPD Tahun 2017 telah kita sepakati dan tetapkan. Untuk selanjutnya kita akan melaporkan dan menunggu nomor registrasi dari Gubernur Jawa Barat,” paparnya di sela sela memimpin Sidang Paripurna ke20 DPRD Kabupaten Sukabumi, senin (26/9).

Penetapan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi, disepakati setelah sebelumnya para Pimpinan dan Anggota Komisi, Badan Anggaran DPRD serta Pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melakukan kajian secara intensif terkait pembahasan raperda tersebut.

“Saya selaku pimpinan mengucapkan terimakasih kepada seluruh Pimpinan, baik komisi, Badan anggaran, Pemerintah daerah dan Perangkat Daerah yang telah meluangkan waktunya untuk melakukan kajian dan pembahasan atas Raperda Perubahan ABPD ini. Semoga ini bisa menjadi awal untuk membangun Kabupaten Sukabumi yang lebih baik dan yang paling utama menjadi amal ibadah bagi kita semua,” terangnya.

Sementara itu, Bupati Sukabumi Marwan Hamami menjelaskan, pengambilan keputusan dalam rapat paripurna ini dinilai penting, karena hal tersebut merupakan salah satu tahapan yang diamanatkan dalam pasal 241 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. “Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” ungkapnya.

Dikatakan Marwan, pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah. Dimana, sesuai dengan ketentuan pasal 245 ayat (3) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Raperda perubahan APBD Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016 akan disampaikan kepada gubernur jawa barat sebagai wakil pemerintah pusat dan dikonsultasikan kepada menteri dalam negeri dan menteri keuangan.

“Hari ini kita telah mendengarkan keputusan DPRD bahwa seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” terangnya.

Marwan, berharap Raperda ini nantinya akan menjadi peraturan daerah yang definitif, dimana program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat dikelola secara tertib, kemudian dalam pelaksanaannya ditaati sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

“Semoga Raperda ini mewujudkan anggaran yang efektif, efisien, ekonomis, transparan, tepat waktu dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan bermanfaat untuk masyarakat Kabupaten Sukabumi. Dengan begitu, semua program pembangunan dapat direalisasikan, demi terwujudnya Kabupaten Sukabumi lebih baik,” pintanya. (*/cr10)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *