Kadisdik Ngaku Mengundurkan Diri, Soal Sengketa Lahan di Jalan Veteran

SUKABUMI -Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan tanah yang terletak di wilayah lahan di Jalan Veteran I No 36, Kelurahan Gunungparang, Kecamtan Cikole kembali bergulir. Kali ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) Kota Sukabumi, Dudi Fathul Jawaz dimintai keterangan bersama empat orang saksi lainnya di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Kota Sukabumi, Jalan Bhayangkara, Kecamatan Gunungpuyuh, Selasa (26/9/2017).

Empat saksi lainnya lagi yakni, Betha Sule, Usman Pirdaus, Sulistianingsih dan Ii Maria.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangannya, Dudi seraya memberatkan terdakwa. Lantaran, ia tercatat sebagai Ketua Dewan Pembina Yayasan Ahmad Djuwaeni (YAD) di lahan yang dipersengketakan itu mengaku sudah mengundurkan diri.

Pengunduran diri tersebut, kata Dudi, setelah Gubernur Jawa Barat mengeluarkan surat edaran bahwa PNS tidak boleh menjadi bekerja merangkap dan mengelola yayasan.

“Saya sejak menjabat sebagai Ketua Dewan di YAD, belum pernah mengikuti rapat bersama pengurus yayasan. Bahkan, saya belum pernah mendapatkan undangan dari yayasan tersebut,” bebernya saat menjawab pertanyaaan Ketua Majelis Hakim, Benhard Mangasi L Toruan didampingi Hakim Anggota Dhian Febriandasari dan Trihandayani.

Dudi juga mengaku, menjadi Ketua Dewan Pembina di yayasan tersebut, karena ini ditunjuk oleh Ketua Yayasan YAD yang kini menjadi terdakwa dalam kasus penyerobotan lahan tersebut.

“Sejak saya menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina, belum pernah mendapatkan uang honor. Namun, yang menjadikan salah satu dasar saya ingin menjabat menjadi pembina adalah karena saya nerupakan salah satu alumni YAD,” paparnya.

Sementara itu, seorang terdakwa didampingi Kuasa Hukumnya, Monotd Martinus, saat diberikan hak jawab oleh majelis hakim, sangat membantah perihal kesaksian Kepala Dudi Fathul Djawad yang mengaku tidak pernah dilibatkan dalam perkara musyawarah yayasan.

“Saya pernah mengirimkan surat ke Pak Kadis. Karena ditelpon maupun di sms belum pernah menjawab. Saya tidak tahu kenapa beliau tidak hadir. Jadi kalau Pak Kadis tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah atau tidak mengetahui secara utuh perihal kepemimpinannya yang menjabat sebagai ketua dewan di yayasan ini, itu bohong. Karena untuk menjabat sebagai jabatan di yayasan YAD, yang bersangkutan itu harus menandatangani surat pernyataan. Bahkan, surat tanda tangan yang dapat dijadikan bukti itu masih ada dan dipegang oleh pengurus yayasan, ” beber Monotd.

Sidang yang berlangsung sejak pukul 13.30 WIB hingga pukul 17.30 WIB itu, merupakan jadwal sidang mendengarkan keterangan dari kelima saksi. Hal itu dilakukan, agar dapat membuat terang terkait perkara kasus dugaan penyerobotan tanah YAD yang dilakukan oleh terdakwa.
Dalam sidang itu, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Epha Elda yang didampingi Rianah.

(cr13/t)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *